Dorong Percepatan Akses dan Optimalisasi Layanan Publik untuk Jawab Akar Masalah Kelompok Adat Terpencil

diterbitkan: Minggu, 30 November 2025 11:57 WITA
Anggota Komisi II DPRD Berau, Suriansyah

BERAU – Pembangunan di Kabupaten Berau semakin menunjukkan perkembangan yang signifikan. Namun, di balik geliat pembangunan yang terus dilakukan, hidup kelompok masyarakat yang tinggal jauh dari hingar bingar kota.

Kelompok tersebut adalah masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Adat Terpecil (KAT). Mereka merupakan masyarakat yang menetap di daerah terpencil, sebagian di pedalaman hutan dan sebagian lagi di sepanjang bantaran sungai yang arusnya sulit dijangkau.

Baca juga  Lahan Sudah Bebas, Masyarakat Biduk Biduk Bakal Punya Stadion Sepak Bola

Sudah bertahun-tahun, KAT berhadapan dengan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar mereka. Seperti misalnya, minimnya kepastian administrasi dan layanan dasar.

Merespons hal ini, Anggota Komisi II DPRD Berau, Suriansyah mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dan menyiapkan strategi baru untuk menjawab akar masalah yang ada di KAT.

“Tidak bisa sebatas memberikan bantuan saja, apa lagi fokus pada proyek-proyek fisik. Karena akar masalahnya tidak terselesaikan, mereka perlu kepastian soal status mereka. Itu dulu,” tegas Suriansyah.

Baca juga  Dermaga Teluk Sulaiman Sudah Beroperasi, DPRD Harapkan Perkembangan Ekonomi di Wilayah Pesisir Berau

Dia menjelaskan, banyak dari masyarakat KAT yang tidak tercatat sebagai penduduk resmi, sehingga hak untuk memperoleh layanan listrik, air bersih, pendidikan, hingga bantuan sosial berada dalam posisi yang sangat terbatas.

Suriansyah mendorong, agar masyarakat KAT tidak lagi dianggap sebagai pbjek penerima bantuan, yang rutin diberikan. Namun, pemerintah perlu mengintegrasikan kehidupan mereka secara sistematis agar bisa keluar dari kehidupan yang terisolir.

Baca juga  DPRD Berau Minta Pemkab Optimalkan Kerja Sama dengan Komunitas Seni Budaya Lokal

Ia mengusulkan strategi baru yang disebutnya sebagai skema integrasi desa. Melalui skema ini, tanah hibah tempat warga KAT bermukim diusulkan untuk dialihkan menjadi bagian dari desa terdekat.

Dengan begitu, seluruh program pembangunan baik dari APBD maupun APBN dapat otomatis menjangkau mereka melalui struktur pemerintahan desa. (adv)

Bagikan:
Berita Terkait