DPRD Kaltara Minta Tenaga Kerja Lokal Dapat Perhatian Besar

diterbitkan: Kamis, 6 Februari 2025 10:18 WITA

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini tengah membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025.

Salah satunya raperda inisiatif DPRD Kaltara tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. DPRD menilai regulasi ini wajib ada untuk kemudian dijadikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam memberikan ruang bagi tenaga kerja lokal.

“Banyak hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan raperda ini, di antaranya seperti kemudahan pencari kerja, hingga tupoksi pekerjaan bagi pekerja penyandang disabilitas,” kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltara, Adinata Kusuma.

Baca juga  Perkuat Safety Leadership Program 4.0, PT KPB selenggarakan "A Day With Family"

Selain itu, aspek perlindungan terhadap pekerja wanita, pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi guru dan muazin juga harus dimasukkan ke dalam raperda tersebut.

“Aspek-aspek ini harus menjadi perhatian bersama. Kami berharap dalam penyusunan raperda ini tetap memperhatikan kondisi geografis maupun kebiasaan masyarakat Kaltara,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kaltara, Alimuddin mengatakan, munculnya inisiatif DPRD Kaltara atas raperda ini guna memastikan tenaga kerja lokal yang ada di Kaltara mendapatkan perlindungan hukum secara layak.

Baca juga  Ketua DPRD Kaltara Tegas Mendukung Program Prioritas Presiden Prabowo

“Peraturan ini harus memastikan bahwa tenaga kerja lokal memiliki akses lebih luas terhadap lapangan pekerjaan,” tuturnya.

Bahkan tenaga kerja lokal juga harus mendapatkan pelatihan dan peningkatan keterampilan sehingga dapat bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah.

“Termasuk mendorong berdirinya balai latihan kerja atau BLK yang sampai saat ini belum tampak dalam tatanan pembahasan,” sebutnya.

Baca juga  Resmi.. Sri Juniarsih-Gamalis dan Madri Pani-Agus Wahyudi Ditetapkan Sebagai Pasangan Calon Pilkada 2024

Fraksi Demokrat juga mengusulkan kebijakan alternatif untuk mewajibkan perusahaan yang beroperasi di Kaltara untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal.

“Perlu juga hadirkan pengawasan dan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam mempekerjakan tenaga kerja lokal sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (**)

Bagikan:
Berita Terkait