NUSANTARA TERKINI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur memberikan rapor merah terhadap pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR oleh sejumlah perusahaan di daerah.
Program yang seharusnya menjadi motor penggerak kesejahteraan warga tersebut dinilai masih jauh dari harapan masyarakat pada Kamis (19/3/26).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan TJSL DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, mengungkapkan bahwa, kontribusi perusahaan saat ini belum menunjukkan transparansi yang jelas.
Banyak program yang digulirkan terkesan hanya sebagai pelengkap administrasi tanpa menyentuh akar permasalahan pembangunan di Bumi Etam.
Berdasarkan evaluasi awal, Pansus menemukan adanya ketimpangan antara besarnya eksploitasi sumber daya alam dengan manfaat nyata yang diterima oleh warga di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Programnya terkesan tidak transparan dan hanya menyentuh hal-hal yang sifatnya mempromosikan perusahaan tidak ada sinergitas dengan program pemerintah,”ujar pria yang akrab disapa Ayub tersebut.
Seremonial Program Kritik Atas
DPRD Kaltim menyoroti kecenderungan perusahaan yang lebih memilih kegiatan bersifat seremonial dibandingkan program strategi jangka panjang.
Hal ini dinilai sebagai upaya pencitraan atau promosi terselubung perusahaan, melainkan memberikan dampak konkret bagi infrastruktur maupun ekonomi kerakyatan.
Partai legislatif juga menyoroti ketiadaan pola kerja dan arah kebijakan yang sinkron antara sektor swasta dengan pemerintah daerah.
Tanpa adanya cetak biru ( blueprint ) yang jelas, program TJSL sering kali berjalan sendiri-sendiri dan tidak terintegrasi dengan prioritas pembangunan yang sedang dikerjakan oleh pemerintah.
“Seharusnya jika pemerintah membangun jalan, perusahaan bisa mendukung lewat TJSL di area yang sama agar kontribusinya lebih terasa manfaatnya bagi masyarakat,” jelasnya.
Larangan Keras Bantuan Tunai
Dalam kesempatan tersebut, Ayub memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan agar tidak sekali-kali memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai kepada pemerintah daerah. Praktik semacam ini dinilai sangat berisiko dan rawan memicu tindak pidana korupsi.
DPRD menegaskan bahwa dukungan perusahaan harus diwujudkan dalam bentuk program fisik atau pemberdayaan yang terukur, bukan sekedar aliran dana yang tidak jelas peruntukannya.
Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) TJSL, DPRD bertekad memperketat aturan utama agar kontribusi perusahaan lebih proporsional.
“Kalau memberikan uang itu berbahaya karena bisa masuk tindak pidana korupsi jadi yang diberikan harus program,” tegasnya.(*)





