SAMARINDA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi dua calon bupati yang bertarung dalam Pilkada Serentak 2024 lalu. Kedua Calon Bupati yang didiskualifikasi tersebut adalah Calon Bupati Mahakam Ulu, Owena Mayang Shari Belawan dan Calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah.
Menanggapi keputusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim langsung bersiap menindaklanjuti putusan tersebut.
“Koordinasi intensif dengan KPU RI dan KPU tingkat kabupaten dilakukan untuk membahas langkah-langkah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” kata Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid melansir dari ANTARA.
Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga KPU Kaltim akan menjalankan sepenuhnya. “Kami akan mengikuti semua arahan dari KPU RI terkait teknis pelaksanaan PSU di kedua kabupaten,” ujarnya.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melakukan PSU tanpa melibatkan Edi Damansyah, dengan menggunakan daftar pemilih yang sama dan dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan.
Untuk Mahulu, MK memerintahkan KPU Mahakam Ulu untuk melaksanakan PSU dalam waktu maksimal tiga bulan dengan menggunakan daftar pemilih tetap yang sama.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan MK dan menunggu arahan dari KPU pusat terkait pelaksanaan PSU.
“Kami akan mengikuti putusan yang bersifat final ini dan menyiapkan tim pengawas untuk melaksanakan amar putusan tersebut,” ujarnya.
Hari Dermanto menjelaskan bahwa akan ada perekrutan ulang pengawas TPS untuk PSU. Pihaknya juga akan mengevaluasi pengawas yang sudah bekerja sebelumnya.
“Namun, kemungkinan besar akan merekrut orang-orang yang terakhir bekerja dengan kita,” tutupnya.