KUTAI KARTANEGARA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Kutai Kartanegara (Kukar) harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini karena Calon Bupati Kukar, Edi Damansyah yang berstatus sebagai petahana didiskualifikasi oleh MK.
Merespons hal trersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono menegaskan bahwa tidak ada Pejabat Sementara (Pjs) yang akan mengisis posisi Bupati Kukar. DIa menyebut, yang akan memimpin Kukar selama menunggu pelaksanaan PSU adalah Bupati yang terpilih pada periode 2021-2024.
“Tidak ada Pjs hingga pelantikan Bupati Definitif,” singkatnya, Selasa (25/2/2025).
Dalam hal ini Sekda Kukar juga memberikan tanda-tanda bahwasanya yang akan memimpin hingga jelang PSU nantinya tetaplah Bupati Edi Damansyah.
Hal tersebut didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Serta adanya peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sempat menjadi persoalan di MK berkaitan dengan jabatan Edi Damansyah seharusnya dari 2021-2026, tetapi karena adanya peraturan terbaru dari KPU RI jabatan kepala daerah yang dilantik 2021 hanya sampai tahun 2024.