TANJUNG SELOR – Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Utara (Kaltara) hingga kini terus diproses oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara.
Hal itu ditegaskan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025). Ia mengatakan, proses penyidikan terhadap kasus itu hingga kini masih terus dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti.
“Dari alat bukti itu kemudian nanti kita simpulkan siapa yang bertanggungjawab atas kejadian pada pembangunan BPSDM yang menurut kita bermasalah itu,” kata Nurhadi.
Adapun penyampaian ke auditor untuk dilakukan perhitungan kerugian negara atas pembangunan gedung BPSDM ini nanti akan dilakukan setelah semua alat buktinya lengkap.
“Saat ini kita masih menunggu hasil perhitungan dari ahli konstruksi. Perhitungan sidah dilakukan, tapi hasilnya belum keluar. Ini akan kami konformasi segera,” katanya.
Tentu dari Kejati meminta ini dapat segera keluar hasil dari ahli konstruksi. Sekalipun tidak ada ketentuan batas waktu yang dilakukan untuk penyelesaian itu.
Karena asasnya itu adalah sederhana, cepat, biaya ringan. Tentu, Kejati sangat berkomitmen untuk segera menyelesaikan kasus ini, yang mana jika bersalah harus dihukum dan jika tidak juga harus disampaikan tidak bersalah.
“Sekarang ini beberapa hal masih kita lakukan untuk mengumpulkan alat bukti. Sedangkan untuk perhitungan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan), kita belum ajukan,” akunya. (**)