TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A Paliwang secara resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Tahun 2026 pada Rabu (4/3/2026).
Hal ini dilakukan Gubernur Zainal sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya pada Idul Fitri tahun ini.
Penerbitan Surat Edaran Nomor: 700.1.2.2/0872/INSPEKTORAT/GUB ini merupakan langkah tegas yang diambil di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Zainal menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemprov Kaltara dilarang meminta, memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dalam peringatan Idul Fitri 2026.
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara, apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi,” demikian ditegaskan Gubernur Zainal dalam surat edarannya.
Ia juga menekankan bahwa permintaan dana atau hadiah, termasuk sebagian tunjangan hari raya (THR) dengan nama apa pun, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan instansi, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi tindak pidana korupsi (tipikor).
Untuk gratifikasi berupa makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi untuk diteruskan ke KPK.
“Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara diharapkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,” kata Gubernur Zainal.
Tak hanya itu, Gubernur Zainal juga turut mengimbau masyarakat, instansi, lembaga dan pelaku usaha agar tidak memberikan gratifikasi kepada ASN.
Selain itu, Gubernur Zainal juga melarang ASN dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. (**)





