Praperadilan Kandas, KPK Lanjutkan Sita Aset Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

diterbitkan: Rabu, 11 Maret 2026 02:46 WITA

NUSANTARA TERKINI – Upaya perlawanan hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas status tersangkanya resmi kandas di meja hijau. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut pada Rabu (11/03/2026).

Putusan ini sekaligus menjadi lampu hijau bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk makin agresif mengusut tuntas megaskandal dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Mengadili: dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” tegas hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membacakan putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.

Argumen Pihak Yaqut Dimentahkan

Dalam persidangan, hakim menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK sudah sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Putusan ini mementahkan dalil kuasa hukum Yaqut yang sebelumnya berargumen bahwa KPK tidak memiliki alat bukti yang relevan terkait unsur kerugian negara.

Baca juga  Teka Teki Lima Potongan Tubuh yang Gegerkan Samarinda saat Lebaran

Pihak Yaqut sempat berdalih, merujuk pada Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, penetapan tersangka seharusnya didahului oleh akibat nyata berupa kerugian negara yang pasti (delik materiil). Namun, argumen tersebut tidak mampu menggoyahkan keyakinan hakim bahwa prosedur penyidikan KPK telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

Leluasa Sita Aset dan Perpanjang Cekal

Dengan ditolaknya praperadilan ini, langkah penyidik lembaga antirasuah untuk menelusuri aliran dana dan menyita aset para tersangka kini makin mulus. Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah berada dalam pantauan ketat.

Baca juga  KPK OTT Bupati Tulungagung, Ini Deretan 10 Kasus Sepanjang 2026

Meski belum dilakukan penahanan badan, KPK telah mengambil langkah antisipatif dengan memperpanjang status pencegahan ke luar negeri (cekal) bagi Yaqut dan Ishfah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencekalan ini berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung hingga 12 Agustus 2026.

Agresivitas penyidikan KPK juga tecermin dari serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan di sejumlah titik krusial, antara lain:

  • Rumah kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur.
  • Kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta.
  • Kediaman aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama di Depok.
  • Ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Baca juga  Putusan PT DKI Tambah Masa Tahanan SYL 12 Tahun

Dari rentetan penggeledahan tersebut, KPK telah menyita berbagai barang bukti vital, mulai dari tumpukan dokumen, barang bukti elektronik, properti, hingga kendaraan roda empat yang diduga kuat memiliki jejak rasuah.

Bayang-bayang Kerugian Negara Rp622 Miliar

Fokus utama KPK saat ini adalah mengembalikan kerugian negara yang timbul dari kongkalikong kuota haji tambahan tersebut. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024 ini menorehkan kerugian negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp622 miliar.

Nilai kerugian masif inilah yang menjadi landasan kuat KPK untuk terus mengejar aset para tersangka demi memulihkan perekonomian negara yang telah dirampok.

Bagikan:
Berita Terkait