Hakim MK Arsul Sani tak Temukan Kerugian MPAW dari Mutasi ASN Petahana

diterbitkan: Sabtu, 18 Januari 2025 12:34 WITA
Foto: Hakim Anggota Panel II Sidang PHPUKada Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, saat mendapatkan kesempatan untuk bertanya kepada tim hukum MPAW. (Sulaiman/BT)

TANJUNG REDEB – Hakim Anggota Panel II Sidang PHPUKada Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, mempertanyakan kerugian yang dialami oleh Paslon 01 Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) dalam kebijakan pemerintah yang melakukan mutasi pegawai 6 bulan sebelum penetapan calon.

Arsul Sani menegaskan pertanyaannya, dengan mengutarakan pertanyaan apakah dalam langkah yang diambil oleh Bupati Sri Juniarsih dan Wakil Bupati Gamalis, menyebabkan para pegawai yang dimutasi secara terang melakukan aktivitas politik.

Mulai dari berkampanye, melakukan politik uang, atau pun melakukan konsolidasi di lingkungan pemerintahan untuk memuluskan niat politik petahana.

Baca juga  Dapat Tambahan Kuota 13 Orang, Tahun Ini Berau Berangkatkan 153 CJH

“Jadi akibatnya harus jelas,” tegas Arsul.

Sebab, selama pembacaan pendahuluan sidang PHPUKada, Arsul Sani tak mendengar kerugian yang dialami MP-AW atas langkah mutasi yang dilakukan oleh petahana.

“Saya tidak mendengar kerugian yang dialami,” sebutnya.

Menjawab itu, Kuasa Hukum MPAW, Iqbal Mulyono, mengatakan bila pihaknya menitikberatkan pada poin pelanggaran UU Kepemiluan.

“Kami menitikberatkan pada poin itu yang mulia,” ujar dia.

Ihwal mobilisasi yang dipertanyakan hakim agung, Iqbal menerangkan bila pihaknya tak dapat membuktikan hal tersebut secara jelas.

Baca juga  Bupati: "Pariwisata Itu Harus Bersih"

Begitu juga dengan praktik mobilisasi ASN yang dilakukan petahana selama gelaran pilkada berlangsung.

“Tapi ada pelanggaran itu (mutasi) yang kami titik beratkan,” tegasnya.

Arsul Sani, menimpali kembali dengan menjelaskan bila mutasi ASN diduga menjadi pelanggaran, berada dalam kedudukan yang berbeda. Dengan konsekuensi diskualifikasi paslon lain.

“Itu juga harus jadi catatan dari daerah lain,” ucapnya.

Ia melanjutkan penjelasannya, bila setiap delik hukum yang diajukan oleh pemohon harus memiliki implikasi atau dampak terhadap proses pemilihan dan mempengaruhi peroleh suara paslon.

Baca juga  Polda Kaltara Musnahkan 1,8 Kg Sabu Asal Tawau Malaysia, Cek Kronologi Lengkap

“Kalau tidak ada hubungannya, bagaimana kami mahkamah bisa menerima,” tanya Arsul Sani.

Menjawab itu, Iqbal menerangkan bila secara aturan perundangan hal tersebut telah diatur. Bila pejabat tak boleh melakukan rotasi pegawai 6 bulan sebelum pilkada.

“Itu ada di dalam UU yang mulia,” tegas Iqbal.

Menimpali sanggahan itu, Arsul Sani menegaskan kembali bila pihaknya pun mengetahui hal tersebut. Hanya saja, harus dibuktikan bila mutasi ASN itu berdampak pada perolehan suara paslon.

“Tapi yang tidak dijelaskan adalah konsekuensinya,” kata Arsul Sani. (*)

Topik:
Bagikan:
Berita Terkait