Hasil Kajian Teknis, BPJN Kaltara Temukan Fisik Jembatan Berubah

diterbitkan: Selasa, 4 Maret 2025 03:58 WITA
Bobot kendaraan dibatasi untuk melintas di Jembatan Sei Kayan pasca tertabrak kapal tongkang pada Sabtu (1/3/2025).

TANJUNG SELOR – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Utara (Kaltara) turun melakukan inspeksi awal dan kajian teknis guna mengetahui kerusakan apa saja yang terjadi akibat dari tabrakan kapal tongkang di Jembatan Sei Kayan.

Kepala Seksi (Kasi) Preservasi BPJN Kaltara, Dani Wiranto menjelaskan jika pihaknya telah melaksanakan pengecekan pada hari kejadian, Sabtu (1/3/2025) di jembatan penghubung Tanjung Selor-Tanjung Palas yang memiliki panjang 430 meter tersebut.

Baca juga  Dua SD di Bulungan Alami Kerusakan, Bupati Janji Segera Diperbaiki

“Kami masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan, nanti secara khusus dilakukan oleh Ditjen Bina Marga,” ucap Dani, Senin (3/3/2025).

Rencana pemeriksaan lanjutan itu untuk mengetahui sejauh mana kerusakan yang ditimbulkan dari insiden tersebut. Termasuk menghitung berapa kerugian yang ada atau ditimbulkan, serta berapa besaran ganti ruginya.

“Kami belum tahu (kapan tim dari pusat turun), tapi kami sudah bersurat kepada Bapak Dirjen Bina Marga untuk pengecekan lanjutan,” jelasnya.

Baca juga  Basarnas Perluas Wilayah Pencarian Korban Laka Speedboat di Perairan Bulungan Sejauh 14,8 Kilometer 

Hasil visual di lapangan didapati beberapa kerusakan pada rangka jembatan, utamanya pada bentang tengah jembatan. Dani berharap pilar jembatan tidak ikut terpengaruh atas getaran saat tabrakan kapal tongkang.

“Kami akan menurunkan tim untuk mengecek bawah jembatan, utamanya pilar jembatan,” katanya.

Dani melanjutkan, jika melihat visualnya telah terjadi pergeseran terutama pada bagian rangka baja yang mengalami perubahan bentuk. Tak hanya itu, banyak juga baut pada rangka yang hilang.

Baca juga  Warga Krayan Ancam Pindah ke Malaysia Karena Geram dengan Infrastruktur Buruk

“Telah terjadi deformasi dan bajanya mulai penyok,” ungkapnya.

Akibatnya, BPJN Kaltara pun mengeluarkan surat pengumuman dan memasang spanduk terkait pembatasan 8 ton maksimal bobot dan muatan kendaraan yang bisa melintas di Jembatan Sei Kayan itu guna menjaga keamanan perlintasan. (**)

Bagikan:
Berita Terkait