SAMARINDA – Mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dalam kasus penyimpangan Dana Hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejati Kaltim pada Senin (22/9/2025).
Isran Noor diperiksa sebagai saksi selama beberapa jam berkaitan dengan hibah yang dilakukan Pemprov Kaltim pada tahun 2023 ketika dia masih menjabat sebagai Gubernur Kaltim.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kaltim, Indra Rivani menerangkan bahwa Isran mulai menjalani pemeriksaaan sejak pukul 10.00 WITA. Hingga pukul 16.00 WITA, pemeriksaan masih berlangsung.
Seperti diketahui, kasus hibah DBON Kaltim telah menjerat dua tersangka sebelumnya, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma, serta Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain.
Pemeriksaan terhadap Isran Noor diduga terkait peran dan kewenangannya selama menjabat sebagai gubernur dalam proses penganggaran dan persetujuan hibah kepada program DBON.






