TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih melarang pejabat daerah pamer harta atau flexing. Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor B-2/100.3.4.2/Kespol-V/IV/2025 pada Rabu (3/9/2025).
Kebijakan ini diambil oleh Bupati Sri sebagai bentuk tindak lanjut untuk menjalankan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI terkait dinamika nasional saat ini.
Jadi, selain mengatur tentang gelaran rangkaian perayaan Hari Jadi ke-72 Kabupaten Berau dan ke-215 Tanjung Redeb, surat edaran ini juga memuat aturan khusus bagi pejabat daerah agar tidak pamer harta atau gaya hidup berlebihan.
Orang nomor sati di Berau ini mengingatkan kepada pejabat maupun keluarga dari pejabat itu agar tidak mempertontonkan kemewahan, baik di ruang publik maupun di acara pribadi.
“Kalau ada acara keluarga seperti resepsi pernikahan dan ulang tahun, lebih baik dilaksanakan secara sederhana. Jangan flexing,” imbuhnya.
Sementara untuk seluruh kegiatan hari jadi, itu tetap berjalan sesuai jadwal dengan mengacu pada arahan pemerintah pusat. Rangkaian kegiatan meliputi upacara hari jadi dan Sidang Paripurna pada 15 September 2025, serta tabligh akbar dan doa bersama.
Tak hanya itu, Bupati Sri juga mengimbau kepada para ASN dan masyarakat untuk lebih menjaga ucapan guna menghindari pernyataan provokatif.
Hal in juga untuk membiasakan penggunaan bahasa yang santun. Dalam hal ini, empati terhadap kondisi sosial masyarakat menjadi penting dalam menjaga stabilitas daerah.
Menurutnya, yang lebih penting di sini melakukan program nyata yang pro-rakyat. Sebagai langkah konkret, Bupati Sri mendorong pelaksanaan pasar murah, penyaluran bantuan sosial, hingga pembagian sembako yang langsung dirasakan masyarakat.
Selain itu, Bupati Sri juga meminta agar komunikasi dengan tokoh agama, masyarakat, pemuda dan akademisi dapat lebih digencarkan lagi. Termasuk Forkopimda harus lebih aktif membaca situasi, menyamakan langkah, hingga berdialog terbuka bersama masyarakat.
“Semua elemen harus peka dan responsif terhadap perkembangan yang ada. Jangan sampai langkah yang diambil justru menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya. (*/adv)






