Jangan Gunakan Anggaran Kampung Untuk Kepentingan Pribadi

diterbitkan: Kamis, 14 Desember 2023 09:05 WITA

TANJUNG REDEB– Bupati Berau Sri Juniarsih ingatkan 53 kepala kampung yang dilantik pada Kamis (14/12/2023), untuk tidak menyalahgunakan anggaran kampung. Baik itu dari Alokasi Dana Kampung (ADK) yang bersumber dari APBD Berau maupun Dana Desa (DD) dari APBN.

Pasalnya, di Kabupaten Berau, sudah ada beberapa kepala kampung yang masuk bui, lantaran menyalahgunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan, dengan cara menyelewengkan anggaran kampung.

“Saya berpesan, hati-hati. Sekarang sudah banyak yang mengawasi. Saya tidak ingin lagi mendengar ada kakam, yang tersangkut masalah hukum, karena penyelewengan ADK atau DD,” katanya.

Baca juga  Estimasi Block Seat Capai Rp 2 Miliar untuk Realisasikan Pesawat ATR ke Maratua, Bupati: Saya Ajak Pengusaha Resort

Dia mengatakan, memang godaan menjadi kepala kampung cukup besar. Sebab, jika pengelolaan kampung dan anggaran tidak berdasar pada aturan undang-undang, maka akan berujung kasus hukum.

Sehingganya, ada rambu-rambu yang mengawasi kinerja kepala kampung, beserta aparatnya, agar tidak semena-mena mengelola anggaran. Tak hanya itu, pengelolaan keuangan juga juga dilakukan pemeriksaan.

“Selain itu, proyek-proyek kampung juga dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat. Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, dan Kepolisian untuk memastikan, apakah sudah sesuai dengan spesifikasi, atau tidak,” bebernya.

Baca juga  Peningkatan Potensi Pencarian dan Perlindungan, KPP Balikpapan Gelar Pelatihan SAR Medical Fisrt Responder Tahun 2024

Peringatan itu diberikan, sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawabnya sebagai kepala daerah, agar pemerintah kampung di Bumi Batiwakkal, tidak lagi bersangkutan dengan hukum. Terutama dalam pengelolaan ADK ataupun DD yang tidak sesuai peruntukannya.

Dirinya juga memastikan, siapapun kepala kampung yang coba-coba ingin menyalahgunakan ADK ataupun DD untuk kepentingan pribadi, maupun kelompoknya, akan ditindak tegas. Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya mendukung ada penindakan tegas. Saya tidak ingin ada kakam yang terseret kasus gara-gara menyalahgunakan anggaran kampung,” tegasnya.

Baca juga  Mudik Nyaman Dengan Kendaraan Listrik, PLN Pastikan Layanan SPKLU di 10 titik Maksimal

Selain itu, dirinya juga menyarankan, agar pemerintah kampung menjalin Memorandum Of Understanding (MoU) atau nota kesapahaman dengan Kejari Berau. Hal ini dilakukan, untuk mendapat pendampingan hukum ketika mengalami berbagai hal yang berpotensi melanggar hukum.

Karena menurut Sri Juniarsih, untuk kampung menjalin MoU dengan Kejari Berau, masih sangat sedikit.

“Tidak ada salahnya kita menjalin MoU dengan Kejari. Itu berguna juga untuk pemerintah kampung, agar ada yang mengingatkan pemerintah kampung, ketika terjadi potensi pelanggaran hukum di sana,” pungkasnya. (*/)

Bagikan:
Berita Terkait