Polresta Tetapkan Empat Mahasiswa Unmul Sebagai Tersangka Kasus Perakitan Bom Molotov, Kampus Siap Beri Pendampingan Hukum

diterbitkan: Rabu, 3 September 2025 02:39 WITA
Barang bukti yang diamakan Polresta Samarinda di Kampus FKIP Unmul Jalan Banggeris pada Senin (1/9/2025) dini hari (Dok: Polresta Samarinda)

SAMARINDA – Polresta Samarinda resmi menetapkan empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perakitan bom molotov pada Selasa (2/9/2025).

Sebelumnya Polresta Samarinda sempat mengamankan 22 orang mahasiswa di Kampus FKIP Unmul, Jalan Banggeris pada Senin (1/9/2025) dini hari. Puluhan mahasiswa tersebut diamankan beserta barang bukti yang rencananya digunakan untuk aksi demonstrasi Senin siang.

Baca juga  Gedung Lama, Manajemen RSUD AW Sjahranie Samarinda Akui Tak Ada Sprinkler di Area yang Terbakar

Merespons penetapan tersangka itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) memberikan pendampingan kepada empat mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda.

Wakil Rektor III Unmul, Prof. Moh Bahzar, menegaskan pihak kampus berkomitmen memastikan hak-hak hukum mahasiswa tetap terpenuhi selama proses peradilan.

“Kami pasti memberikan pendampingan hukum. LBH Fakultas Hukum akan mengadvokasi mahasiswa dalam persidangan,” ujar Bahzar melansir dari Antara.

Baca juga  Menari untuk Alam, Cara Seniman Kaltim Maknai Hari Tari Sedunia

Meski memberi bantuan hukum, Bahzar menekankan Unmul tetap menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Kampus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Bahzar menyebut kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi sivitas akademika Unmul. Ke depan, ia berharap koordinasi antara fakultas, program studi, dan organisasi mahasiswa lebih diperkuat demi menjaga nama baik almamater.

Baca juga  Tinggalkan Cara Konvensional, Pemprov Kaltim Paksa UMKM Beradaptasi dengan Arus Digitalisasi

Bagikan:
Berita Terkait