JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait metrik ton batubara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, Selasa (29/4/2025).
Melansir dari Monitor Indonesia, selain Mudiyat Noor ada delapan nama lain yang turut diperiksa komisi anti rasuah ini.
““Hari ini tim penyidik memanggil Mudyat Noor selaku Bupati PPU sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
8 orang saksi lainnya juga turut dipanggil. Rencananya juga diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur. 8 saksi itu adalah Andriayu Paramban selaku Direktur Utama PT Petrona/Petrona Naga Jaya, Umi Sholekhah selaku Komisaris PT Hayyu Bandar Berkah.
Selanjutnya, Muhammad Aryo Sidiq selaku Komisaris PT Hayyu Tirta Sejahtera, Bambang Sambio selaku pengelola teknis PT Sinar Kumala Naga, Sulasno selaku Direktur Utama PT Hayyu Pratama Kaltim yang juga Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga.
Kemudian, Achmad Husry selaku Komisaris Utama PT Bara Kumala Group, Ahmad Bun Yamin selaku Manajer Proyek di PT Alam Jaya Pratama, dan Roni Fauzan selaku Komisaris PT Petro Naga Jaya.
KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batubara.