JK Resmi Laporkan Rismon Sianipar dan Sejumlah Akun YouTube ke Bareskrim Polri

diterbitkan: Senin, 6 April 2026 10:55 WITA
Kuasa hukum Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) Abdul Haji Talaohu dalam wawancara cegat di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/4/2026). ANTARA/Muhammad Rizki/pri.

NUSANTARA TERKINI Kuasa hukum Wakil Presiden kesepuluh dan kedua belas Jusuf Kalla mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia pada Senin pagi. Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik.

Perwakilan hukum bernama Abdul Haji Talaohu tersebut membawa sejumlah dokumen bukti ke hadapan penyidik.

“Tidak hanya untuk saudara Rismon tetapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan,” ujar Abdul, Senin (6/4/2026).

Baca juga  Lolos Jerat Pidana, Pencuri Pepaya di Samburakat Berakhir Dimaafkan

Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa kliennya memberikan dana miliaran rupiah kepada Roy Suryo untuk mempermasalahkan keaslian ijazah milik Presiden Joko Widodo. “Beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar lima miliar rupiah dan beliau menyaksikan,” ungkapnya.

Sapu Bersih Penyebar Hoaks

Selain Rismon pihak kuasa hukum juga menuntut pertanggungjawaban dari Mardiansyah Semar selaku Ketua Rampai Nusantara. Pria tersebut dilaporkan akibat melontarkan pernyataan fitnah dalam sebuah siniar di saluran YouTube Ruang Konsensus.

Baca juga  Polisi Sisir Titik Vital Berau Cegah Kejahatan Malam

Mardiansyah menuduh kliennya sebagai pecundang yang menggerakkan aksi inkonstitusional. Tim hukum juga turut menyeret dua akun YouTube bernama Musik Ciamis dan Mosato TV atas dugaan penyebaran informasi palsu serupa.

Para terlapor dijerat dengan pasal pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Mereka juga diancam dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga  Putusan Hakim, Julius Pembunuh Istri dan Anak di Berau Dijatuhi Pidana Mati dengan Masa Percobaan

Abdul menegaskan bahwa tuduhan fitnah tersebut sudah masuk ke dalam ranah penyebaran berita bohong yang harus ditindak tegas. “Kalau di KUHP itu tuduhan fitnah masuk juga berita bohong,” pungkas Abdul.

Bagikan:
Berita Terkait