Putusan Hakim, Julius Pembunuh Istri dan Anak di Berau Dijatuhi Pidana Mati dengan Masa Percobaan

diterbitkan: Selasa, 31 Maret 2026 07:48 WITA
Julius saat dibawa jaksa meninggalkan ruang sidang. (Foto: Andrikni/Nusantara Terkini)

NUSANTARA TERKINI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan vonis maksimal terhadap Julius (40), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap istri dan dua anak kandungnya di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (30/3/26), terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang mengguncang rasa kemanusiaan masyarakat Berau.

Namun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, vonis mati tersebut disertai dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Perbuatan Sadis Tanpa Alasan Pemaaf

Baca juga  Pertumbuhan Ekonomi Anjlok Akibat PHK, Wabup Gamalis: Saatnya UMKM Naik Kelas

Ketua Majelis Hakim, Agung Dwi Prabowo, dalam amar putusannya menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tergolong sangat keji.

Julius dinilai secara sadar menghabisi nyawa seluruh anggota keluarganya secara brutal dan membiarkan para korban dalam kondisi tidak berdaya hingga meninggal dunia.

“Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan kejam. Seharusnya terdakwa melindungi dan mengayomi keluarganya, bukan justru menghabisi nyawa mereka,” tegas Agung.

Majelis hakim juga mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan, di antaranya adalah hilangnya satu garis keturunan keluarga terdakwa akibat aksinya sendiri.

Baca juga  Legislatif Desak Penangkaran Buaya di Berau Segera Direalisasikan

Selain itu, hakim menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.

Mekanisme Masa Percobaan 10 Tahun

Hal yang menarik perhatian dalam putusan ini adalah penyebutan masa percobaan selama 10 tahun. Hal ini merujuk pada implementasi aturan hukum pidana nasional yang baru, di mana terpidana mati tidak langsung dieksekusi, melainkan diberi kesempatan untuk menunjukkan perubahan perilaku.

“Dengan ini kami menyatakan Julius dihukum mati dan percobaan tahanan 10 tahun,” tambah Ketua Majelis Hakim.

Baca juga  DPUPR Sebut, Empat Tahun Usulan Perbaikan Jembatan Gunung Sari Selalu Dicoret TAPD

Selama masa percobaan tersebut, perilaku terdakwa akan terus dipantau. Jika dalam kurun waktu 10 tahun terdakwa menunjukkan sikap terpuji dan penyesalan mendalam, maka hukuman mati dapat dipertimbangkan untuk diubah menjadi penjara seumur hidup.

Sebaliknya, jika tidak ada perubahan, eksekusi mati akan tetap dilaksanakan sesuai prosedur.

Putusan ini menjadi penegasan tegas bagi kejahatan luar biasa di wilayah Kecamatan Segah, sekaligus menjadi pengingat akan beratnya konsekuensi hukum bagi siapa pun yang melakukan tindakan pembunuhan berencana yang sangat kejam.( Andrikni/Nusantara Terkini)

Topik:
Bagikan:
Berita Terkait