Kado Lebaran Paling Indah, 56 Napi Pulang ke Rumah Usai Terima Remisi Bebas

diterbitkan: Minggu, 22 Maret 2026 06:28 WITA
Remisi Kalim Kaltara
Foto: Rutan Kelas II Tanjung Redeb saat menyerahkan remisi kepada warga Binaan, Sabtu (21/3/26)

NUSANTARA TERKINI – Sebanyak 56 warga binaan pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dipastikan langsung menghirup udara bebas. Momen kebahagiaan ini bertepatan dengan perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, pada Sabtu (21/3/26).

Puluhan narapidana tersebut merupakan bagian dari 8.330 warga binaan yang menerima remisi khusus keagamaan.

Kepala Kanwil Ditjen PAS Kaltim dan Kaltara Endang Lintang Hardiman menegaskan bahwa pengurangan masa pidana ini merupakan hak bagi mereka yang memenuhi syarat.

Penyerahan Remisi Sesuai Aturan

Endang Lintang Hardiman menjelaskan bahwa pemberian remisi didasarkan pada pemenuhan syarat administratif dan substantif.

Baca juga  Update Dugaan Tipikor Dinkes Berau, Kejari Bakal Kembali Panggil Tiga Pejabat

Pengurangan masa hukuman diberikan secara khusus kepada warga binaan yang beragama Islam pada hari kemenangan.

Penerima remisi terbagi menjadi dua kategori utama yakni Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II. Sebanyak 8.274 orang mendapatkan pengurangan masa pidana sementara 56 orang lainnya dinyatakan langsung bebas.

“Hari ini mereka mendapatkan pengurangan masa pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sekitar 80 persen dari total 12.636 penghuni lapas dan rutan di wilayahnya telah memperoleh remisi.

Warga binaan yang belum mendapatkan hak tersebut biasanya masih berstatus tahanan atau belum memenuhi kriteria tertentu.

Baca juga  Cara Pemkab Bulungan Bantu Masyarakat dalam Penerbitan Sertifikat Tanah

“Seluruhnya telah terealisasi seluruhnya,” kata dia.

Sebaran Narapidana yang Bebas

Secara rinci, penerima RK2 tersebar di sejumlah satuan kerja pemasyarakatan, di antaranya Lapas Tarakan sebanyak 9 orang, Lapas Samarinda 3 orang, Lapas Bontang 5 orang, Lapas Balikpapan 7 orang, serta Rutan Balikpapan 8 orang.

Selain itu, terdapat pula penerima di Lapas Perempuan Tenggarong 1 orang, Lapas Narkotika Samarinda 1 orang, Lapas Tenggarong 9 orang, Rutan Tanah Grogot 2 orang, Rutan Samarinda 9 orang, Rutan Tanjung Redeb 1 orang, dan beberapa unit lainnya.

Khusus untuk wilayah Samarinda terdapat satu warga binaan yang sebenarnya mendapatkan RK2 namun belum bisa pulang.

Baca juga  Kurir Sabu 10 Kg di Berau Ternyata Sudah Tiga Kali Beraksi Lintas Provinsi

Hal ini terjadi karena yang bersangkutan masih harus menjalani masa hukuman pengganti denda atas perkara narkotika.

“Masih harus menjalani pidana subsidair 6 bulan terhitung mulai hari ini,” jelas Endang.

Pihak Kanwil Ditjen PAS berharap kesempatan bebas ini digunakan sebaik mungkin untuk memperbaiki diri di tengah masyarakat.

Perubahan perilaku menjadi tujuan utama dari seluruh proses pembinaan yang dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Bisa kembali ke keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” pungkasnya.(*)

Bagikan:
Berita Terkait