TARAKAN – Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara), Irjen Pol Hary Sudwijanto secara resmi membuka kegiatan penguatan kapasitas penyidik di jajaran Polres Tarakan pada Rabu (12/2/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program peningkatan profesionalisme dan sinergitas aparat penegak hukum guna memperkuat sistem penyidikan yang lebih transparan dan akuntabel.
Kapolda menegaskan, kegiatan ini tidak hanya dilakukan di Polres Tarakan, tapi juga dilaksanakan di seluruh Polres yang ada di wilayah hukum Polda Kaltara. Tak hanya berfokus pada keterampilan teknis, peningkatan kapasitas ini juga pada aspek komunikasi dan pemahaman multidisipliner terhadap suatu perkara hukum.
“Peningkatan kapasitas ini bukan hanya soal skill, tapi juga bagaimana berkomunikasi, bagaimana menilai suatu peristiwa hukum dari berbagai perspektif. Oleh karena itu, kami menghadirkan Ibu Kajari untuk memberikan pandangannya terkait kinerja penyidikan di Polres Tarakan,” ujar Kapolda.
Begitu pula dari LBH yang sering menerima keluhan masyarakat terkait kinerja kepolisian. Tentu masukan dari LBH akan sangat membantu dalam penyempurnaan proses penyidikan. Kapolda juga mengajak LBH untuk aktif memberikan informasi apabila ada perkara yang tidak tertangani dengan baik.
“Forum ini adalah tempat untuk merefresh dan membangun sinergisitas antar aparat penegak hukum. Tujuan akhirnya adalah agar proses penegakan hukum berjalan dengan baik, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” bebernya.
Kapolda juga mengakui bahwa masih ada kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan, salah satunya adalah keterbatasan jumlah personel di Polda Kaltara yang masih tergolong baru.
“Personel kita masih terbatas, sementara jumlah perkara yang ditangani semakin meningkat. Oleh karena itu, melalui forum seperti ini, kita bisa mendiskusikan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih efektif, termasuk opsi penyelesaian perkara melalui restoratif justice, sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Kapolda menekankan bahwa tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan. Jika memungkinkan, penyelesaian di tingkat lokal dengan pendekatan keadilan restoratif bisa menjadi alternatif, selama tetap berpedoman pada hukum yang berlaku.
“Tidak semua perkara harus naik ke pidana. Jika bisa diselesaikan secara restoratif, itu akan lebih baik bagi semua pihak,” ungkapnya.
Selain itu, Kapolda juga mengingatkan seluruh penyidik bahwa batasan waktu dalam proses penyidikan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Oleh karena itu, penyidik harus mematuhi ketentuan yang ada agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak. (**)