Modus “Sulap” Dokumen Gagal Total, Truk Muatan Ulin Ilegal Terjaring Operasi Dini Hari

diterbitkan: Selasa, 21 April 2026 11:17 WITA
Truk bermuatan kayu ulin ilegal yang diamankan TNI AL di Balikpapan. (Foto: TNI AL)

NUSANTARA TERKINI – Skenario penyelundupan ratusan batang kayu ulin ilegal melalui Pelabuhan Semayang, Balikpapan, akhirnya terbongkar.

Tim gabungan dari TNI AL, Kepolisian, dan Gakkum LHK berhasil mengamankan sebuah truk merah yang mencoba mengelabui petugas dengan modus manipulasi dokumen pengiriman, Selasa (21/4/2026) dini hari.

Aksi kejar-kejaran sempat mewarnai penyisiran di sekitar Jalan Yos Sudarso sebelum petugas akhirnya berhasil menghentikan truk Toyota Dyna tersebut pada pukul 05.35 WITA.

Saat diperiksa, petugas menemukan ketidaksesuaian fatal antara fisik muatan dengan dokumen yang dibawa oleh sopir.

Komandan Lanal Balikpapan, Kolonel Laut (P) Topan Agung Yuwono, mengungkapkan bahwa dokumen yang dibawa pelaku menyebutkan muatan berupa kayu olahan jenis veneer. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang jauh berbeda.

Baca juga  Cabuli Anak Tirinya yang Masih SD, Pria 37 Tahun di Tanjung Redeb Dituntut 15 Tahun Penjara

“Kayu ulin yang kami amankan kurang lebih 116 batang dengan volume sekitar 6,6 meter kubik. Dokumen terindikasi tidak sah atau kami duga palsu karena terdapat perbedaan jenis kayu dan tujuan pengiriman,” tegas Topan.

Sinergi Lintas Instansi

Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas distribusi kayu mencurigakan menuju pelabuhan.

Baca juga  Terseret Kendaraan Milik Pelaku Curanmor, Bocah 4 Tahun Tewas

Menanggapi informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak melakukan pemantauan sejak pukul 01.00 WITA untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

Dua orang yang berada di dalam truk langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan guna pengembangan penyidikan.

Jejak Sampai ke Gudang di Samarinda

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan bahwa pihaknya tidak berhenti pada penangkapan di pelabuhan.

Pengembangan kasus langsung dilakukan hingga ke kawasan Loa Janan, Samarinda. Di sana, petugas menemukan gudang yang menjadi titik awal pengiriman kayu-kayu tersebut.

Baca juga  Balikpapan Tambah 1.700-an Lampu Jalan, Total Anggaran Capai Rp50 Miliar

“Petugas bahkan mengamankan seorang kepala gudang bersama barang bukti tambahan di lokasi tersebut. Kami masih mendalami asal-usul kayu dan jalur distribusinya,” jelas Leonardo.

Praktik penyelundupan dengan dokumen palsu ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Para pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga miliaran rupiah. Penindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera terhadap praktik mafia kayu yang merugikan kelestarian hutan Kalimantan.(Wane/NT)

Bagikan:
Berita Terkait