Kejari Malinau Geledah Kantor Dishub Terkait Dugaan Korupsi Proyek Dermaga

diterbitkan: Rabu, 15 Januari 2025 01:54 WITA
Gedung kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

MALINAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malinau pada Selasa (14/1/2025).

Penggeledahan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Athur M. Silalahi, S.H., ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana pekerjaan rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejari Malinau, I Wayan Oja Miasta, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-76/O.4.21/Fd.2/01/2025.

Baca juga  Dendam Lama Berujung Maut, Pria 50 Tahun di Tabalar Berau Tebas Teman Minum dengan Parang

“Tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mencari dan mengamankan barang bukti berupa dokumen, alat elektronik, serta barang-barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut,” ungkapnya.

I Wayan Oja Miasta menambahkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendalami lebih lanjut dugaan penyalahgunaan dana yang berkaitan dengan proyek rehabilitasi dermaga.

“Kami mencari barang bukti yang dapat menunjang penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Kejaksaan menemukan berbagai barang bukti, termasuk dokumen dan barang lainnya yang memiliki hubungan langsung dengan perkara ini.

Baca juga  Truk Box Versus Motor 'Adu Banteng' di Jalan Poros Bulungan-Berau, Satu Korban Meninggal di Tempat

Barang bukti tersebut selanjutnya akan segera disita oleh Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Malinau.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman LPSE (https://lpse.malinau.go.id/eproc4/lelang/3202321/pengumumanlelang), proyek rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau ini telah dilelang dengan nama tender “Pengadaan Ponton dan Tresle Pelabuhan Speedboat.” Proyek tersebut dimulai pada 31 Mei 2023 dan statusnya sudah selesai.

Baca juga  Waspada! Banjir di Malinau Terus Naik, BPBD Kaltara Tegaskan Siaga

Pekerjaan konstruksi yang dikerjakan oleh Dinas Perhubungan Malinau ini dianggarkan sebesar Rp1.895.250.000, dengan pemenang tender CV. Natalie Mandiri, yang mengajukan penawaran terkoreksi sebesar Rp1.855.960.000.

I Wayan Oja Miasta menegaskan bahwa penyitaan barang bukti ini bertujuan untuk mencegah barang bukti hilang atau dihancurkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami akan memastikan barang bukti tersebut aman dan dapat digunakan untuk mendalami perkara ini lebih lanjut,” tutupnya.(*)

Topik:
Bagikan:
Berita Terkait