Kontributor Daerah Dirumahkan, IJTI Sesalkan Pemerintah Pangkas Anggaran TVRI dan RRI

diterbitkan: Rabu, 12 Februari 2025 05:03 WITA

JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan keprihatinan atas pemangkasan anggaran yang dialami Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan RRI.

Akibat kebijakan tersebut, para kontributor dan pegawai kontrak di berbagai daerah harus dirumahkan.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan mengungkapkan, keputusan pemangkasan anggaran ini dapat melemahkan peran strategis TVRI dan RRI dalam menyampaikan informasi yang akurat dan mencerahkan publik di tengah maraknya disinformasi dan hoaks.

“Pemotongan anggaran ini berisiko melemahkan fungsi edukasi dan pelayanan informasi bagi masyarakat,” ujar Herik dalam keterangan resminya, Rabu (12/2/2025).

Baca juga  Pawai Obor Pertama di IKN, Di Ikuti Puluhan Peserta

Para kontributor daerah disebut memiliki peran vital dalam menyampaikan realitas kehidupan dan isu-isu strategis di berbagai wilayah di Indonesia.

“Dirumahkannya para jurnalis di daerah akan membuat isu-isu penting semakin terpinggirkan dan pemberitaan menjadi semakin berorientasi pada Jakarta,” tambah Herik.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya merugikan individu yang terdampak, tetapi juga memperburuk kondisi ekonomi keluarga di tengah situasi ekonomi yang lesu.

“Dampaknya sangat besar bagi para jurnalis dan keluarga mereka. Di tengah kelesuan ekonomi, kondisi ini semakin memperburuk kesejahteraan mereka,” katanya.

Baca juga  Perekrutan Calon Anggota Bawaslu Kaltara Periode 2025 - 2030

IJTI menilai, pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintahan Prabowo bukanlah solusi yang tepat dalam membangun lembaga penyiaran publik yang kredibel dan independen.

“Di tengah perang informasi dan upaya kita bersama untuk memperkuat kemandirian dan harga diri bangsa, penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas jurnalisme di TVRI dan RRI justru harus menjadi prioritas,” tegas Herik.

Organisasi para pewarta tv ini juga mendukung upaya reformasi dan penguatan TVRI dan RRI sebagai lembaga penyiaran publik yang profesional, independen, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Baca juga  Ingatkan Keberagaman, Bambang Harapkan Warga IKN Bulatkan Tekat Membangun Nusantara

Penataan ulang harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan menjunjung tinggi kebebasan pers serta standar jurnalistik yang berkualitas.

Terakhir, IJTI mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan pemangkasan anggaran pada lembaga penyiaran milik pemerintah. Juga mencari solusi yang lebih bijak guna memastikan keberlangsungan TVRI dan RRI sebagai lembaga penyiaran publik yang berkualitas, mencerdaskan, dan menjadi kebanggaan bangsa.

“Penguatan lembaga penyiaran publik adalah investasi jangka panjang bagi kemajuan demokrasi dan kualitas informasi di Indonesia,” tutup Herik. (**) 

Bagikan:
Berita Terkait