JAKARTA – DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau RUU Minerba menjadi undang-undang.
Dalam pengesahan yang dilaksanakan di Jakarta pada Selasa (18/2/2025) ada beberapa poin penting dalam aturan baru tersebut. Salah satunya, organisasi masyarakat (ormas) kini diperkenankan mengelola lahan pertambangan di luar lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Namun, izin pengelolaan tersebut tidak hanya diberikan untuk ormas. Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerangkan bahwa selain ormas, juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga dimungkinkan untuk mengelola lahan batu bara di luar eks-PKP2B.
“Iya, untuk UMKM bisa juga,” singkatnya melansir dari detik.com.
Namun khusus untuk UMKM, izin pengelolaan tambang hanya akan diberikan untuk pelaku usaha yang berdomisili di sekitar wilayah tambang. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan di sektor tambang.
“UMKM (yang dapat izin) ini adalah UMKM daerah. Contoh dia di Kalimantan Timur, wilayahnya, yang mengajukan UMKM-nya itu harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di Kabupaten itu. Supaya apa? Pemerataan,” jelas Bahlil.