KPK Bongkar Akar Korupsi, Sistem Kaderisasi Parpol yang “Mahal” Jadi Pemicu Utama

diterbitkan: Sabtu, 25 April 2026 08:21 WITA
Jubir KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan praktik suap dalam pengurusan cukai rokok. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

NUSANTARA TERKINI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras terkait tata kelola partai politik (parpol) di Indonesia.

Lembaga antirasuah ini menilai bahwa benih-benih praktik korupsi sering kali tidak muncul secara tiba-tiba saat seseorang menjabat, melainkan sudah berakar kuat sejak proses kaderisasi yang transaksional dan berbiaya tinggi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sistem masuk partai yang menuntut modal besar menciptakan beban finansial bagi para kader.

Hal ini memicu dorongan untuk melakukan “pengembalian modal politik” melalui cara-cara koruptif saat mereka berhasil menduduki jabatan publik.

“KPK memandang potensi korupsi kerap berakar sejak proses politik, seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas,” tegas Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Sabtu (25/4/2026), seperti dikutip dari Beritasatu.com

Baca juga  Dugaan Korupsi DBON, Eks Wali Kota Bontang Diperiksa Kejati Kaltim

Tekan Biaya Masuk Kader

Sebagai langkah konkret pencegahan, KPK melalui Direktorat Monitoring mendorong adanya reformasi total pada sistem internal parpol.

Berdasarkan kajian tahun 2025, KPK mengidentifikasi adanya hubungan erat antara tingginya biaya menjadi kader dengan rendahnya kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan.

Salah satu solusi yang diusulkan adalah menekan biaya masuk partai agar tidak lagi menjadi ajang “jual-beli” tiket jabatan.

Baca juga  Hilal Tak Terlihat di Berau, Keputusan 1 Syawal Tunggu Sidang Isbat

Selain itu, KPK mendorong penguatan sistem jenjang keanggotaan yang dibagi menjadi anggota muda, madya, dan utama.

“Langkah ini diambil untuk mencegah praktik pengembalian modal politik oleh kader yang telah mengeluarkan biaya besar di awal,” tambah Budi.

Usulan Pembatasan Jabatan Ketum

Tidak hanya soal kaderisasi, KPK juga memberikan rekomendasi berani terkait struktur kepemimpinan partai. KPK mengusulkan adanya pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik maksimal dua periode.

Hal ini dinilai penting untuk menjaga sirkulasi kepemimpinan dan mencegah sentralisasi kekuasaan yang rentan terhadap penyimpangan.

KPK juga merekomendasikan agar jabatan strategis di legislatif dan eksekutif diisi oleh kader yang sudah memenuhi jenjang tertentu.

Baca juga  KPK Datangi Gubernur Rudy Mas'ud di Kantor Gajah Mada, Ini Tujuannya

Misalnya, calon DPR RI harus berasal dari kader utama, sedangkan calon kepala daerah harus merupakan kader yang telah memenuhi masa keanggotaan tertentu.

Selain reformasi internal, KPK kembali menekankan pentingnya pembatasan transaksi uang kartal atau tunai guna menutup celah aliran dana “gelap” dalam aktivitas politik.

Melalui mandat UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK berkomitmen untuk terus memonitor penyelenggaraan sistem administrasi di seluruh lembaga negara, termasuk partai politik, demi menciptakan ekosistem demokrasi yang bersih dan berintegritas.(/Fawdi/NT)

Bagikan:
Berita Terkait