Lahan Fahutan Unmul Ditambang, Kampus Tolak Mediasi

diterbitkan: Selasa, 8 April 2025 05:31 WITA
Potret lahan milik Fahutan Unmul yang digunakan untuk aktivitas pertambangan (Dok: Fahutan Unmul)

SAMARINDA – Lahan untuk tujuan pendidikan milik Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) tiba-tiba ditambang. Praktik tersebut bahkan terjadi saat Lebaran. Pihak kampus sudah melapor ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan.

“Laporan sudah kami buat. Tinggal menunggu saja,” ujar Dosen Fahutan Unmul Rustam Fahmy kepada detikKalimantan.

Melansir dari detik.com, aksi tersebut terungkap saat Rustam mendapatkan informasi dari mahasiswa yang melakukan penelitian. Mereka melihat lokasi yang disebut ‘kebun raya’ milik Unmul dirambah.

Baca juga  Pencarian Karyawan Tambang yang Tertimbun Longsor di Loa Janan Dihentikan

Mendapat laporan tersebut, Rustam langsung datang ke lokasi. Dia mengaku terkejut ketika menyaksikan langsung sejumlah alat berat mengeruk tanah pendidikan milik Unmul.

“Kegiatan ilegal itu terjadi pada 5 April. Saya langsung rekam video dan kirim ke pihak perusahaan. Barulah aktivitas tersebut berhenti,” sebutnya.

Rustam mengatakan, perusahaan tersebut mengklaim punya izin menambang. Hanya saja, konsesi mereka berdekatan dengan lahan milik Unmul.

Baca juga  Jatam Sebut Ada Lima Perusahaan yang Melakukan Aktivitas Penambangan di Dekat Lahan Unmul

Sebelumnya, pada 13 Agustus 2024, pihak Unmul sudah melaporkan perusahaan yang sama dengan aduan perambahan hutan ke Gakkumdu LHK Kalimantan. Namun hingga kini belum ada tindakan sampai akhirnya lahan mereka ikut ditambang.

“Penambangan ini yang pertama di hutan pendidikan Unmul. Semoga menjadi yang terakhir,” tegas Rustam.

Lebih lanjut, pihak kampus sudah mengumpulkan bukti di lokasi termasuk memetakan luasan lahan Unmul yang telah dirambah. Totalnya mencapai 3,2 hektare (Ha).

Baca juga  Di Aturan Baru, Ormas Lebih Leluasa Kelola Tambang: Tak Terbatas di PKP2B

Ada pula lima unit ekskavator beroperasi di dalam kawasan hutan pendidikan tersebut. Meski demikian, saat ini sudah tak ada aktivitas ilegal penambangan di lapangan. Pihak kampus pun enggan berdamai serta meminta perusahaan bertanggung jawab.

“Untuk apa mediasi? Mereka kan melanggar hukum. Harus ditindak,” pungkasnya.

Bagikan:
Berita Terkait