TANJUNG SELOR – Libur panjang pada hari raya Idul Fitri tahun 2025 ini membuat beberapa layanan publik tutup sementara. Salah satunya layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Seperti di Polresta Bulungan, misalnya. Layanan SIM di Satuan Lalu Lintas (Satlantas), baik itu buat baru maupun untuk perpanjangan akan tutup sementara mulai 28 Maret – 7 April 2025.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Lantas, AKP Yulius Heri Subroto menjelaskan, bertepatan dengan libur bersama hari Nyepi pada 28 Maret dan libur lebaran Idul Fitri tahun 2025, maka pelayanan SIM ditutup sementara.
“Kami telah mengeluarkan pemberitahuan kepada masyarakat, dikarenakan libur panjang pelayanan SIM ditiadakan dulu sejak 28 Maret hingga 7 April 2025,” ungkap AKP Yulius, Kamis (27/3/2025).
Perwira berpangkat tiga balok ini meminta masyarakat untuk bersabar. Bagi yang memiliki SIM yang akan habis masa berlakunya di hari libur tersebut akan ada ketentuan khususnya.
“SIM yang mati di tanggal tersebut dapat diperpanjang pada tenggang waktu tanggal 8 – 15 April 2025,” ucapnya.
Bagi pemilik SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu yang telah ditetapkan itu, maka diharuskan membuat SIM yang baru.
Selain perpanjangan dan pembuatan SIM baru yang tutup sementara, pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Bulungan juga sama, yaitu tutup sementara.
Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polresta Bulungan, IPTU Magdalena Lawai dengan menyebutkan ada beberapa layanan di Polresta Bulungan tutup sementara.
“Kami akan kembali membuka layanan di tanggal 8 April 2025 mendatang,” katanya. (**)