SAMARINDA – Pemkot Samarinda memasang stiker di pintu masuk Big Mall Samarinda. Pemasangan stiker tersebut dilakukan karena pusat perbelanjaan yang terletak di Jalan Untung Suropati tersebut menunggak pajak.
Big Mall ditengarai belum memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bidang Pendapatan Pajak 1 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Fitria Wahyuni, kenaikan pajak Big Mall terjadi setelah pembangunan Hotel Fugo pada 2023. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) meningkat, sehingga pajak yang harus dibayarkan naik dari Rp1,4 miliar menjadi Rp1,9 miliar per tahun.
“Tapi mereka bayar menggunakan nominal yang lama, jadi sisanya kami hitung sebagai tunggakan yang terakumulasi. Terhitung sebagai piutang,” terang dia.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Samarinda, Ananta Fathurrozi mengatakan telah memberikan kelonggaran, termasuk perpanjangan waktu pembayaran, tapi Big Mall masih belum melunasi kewajibannya.
“Kami sudah berikan kesempatan lewat surat dan sudah diberikan keringanan juga, tapi masih molor,” ujar Ananta.
Pihak Big Mall disebut masih minta perhitungan ulang. Ananta menegaskan kebijakan yang sudah ditetapkan tidak bisa terus dinegosiasikan.
“Awalnya minta 40 hari jadi 60 hari. Pemerintah tidak bisa memberi kesempatan terus, kalau sudah ada kebijakannya. Sama seperti kita bayar STNK, sudah jelas hitungannya setiap tahun, masa mau dihitung kembali,” katanya.