NUSANTARA TERKINI – Tindakan keji dilakukan oleh seorang pria berinisial YH yang menjadi dalang pemerkosaan bergilir terhadap anak berusia 15 tahun di Kecamatan Teluk Bayur.
Pelaku utama berusia 39 tahun tersebut nekat merekam video syur secara diam-diam untuk mengancam korban agar mau melayani nafsu bejatnya dan empat pelaku lain pada Rabu (20/5/2026).
Kapolsek Teluk Bayur AKP Budi Witikno membenarkan penangkapan kelima pelaku yang kini sudah mendekam di sel tahanan.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami modus operandi yang digunakan oleh kelompok pelaku tersebut pada Kamis (21/5/2026).
Siasat Menjebak Korban
Aksi tidak terpuji ini berawal saat YH membawa korban ke rumah salah satu rekannya dengan modus mengajak jalan-jalan.
Di lokasi tersebut YH justru meminta pelaku lain berinisial T untuk menyetubuhi korban sementara dirinya merekam kejadian itu secara sembunyi-sembunyi.
Rekaman tersebut kemudian dijadikan senjata utama oleh YH untuk menekan psikologis korban yang masih di bawah umur. AKP Budi Witikno membeberkan cara pelaku memaksa korban dalam sebuah pernyataan.
“YH kemudian menggunakan rekaman video ini untuk mengancam korban, jika tidak mau melayani nafsunya. Kalau menolak, videonya akan disebarkan,” katanya.
Korban yang merasa takut dan tertekan akhirnya terpaksa menuruti keinginan YH yang menyetubuhinya sebanyak dua kali. Tidak sampai di situ YH juga membiarkan rekan-rekannya yaitu SU, MF, dan YO untuk menggilir korban masing-masing satu kali.
Ancaman Hukuman Penjara
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melakukan pencarian karena putrinya sempat menghilang dari rumah beberapa hari. Setelah ditemukan di kediaman ketua RT setempat korban akhirnya menangis dan menceritakan seluruh petaka yang dialaminya.
Mendengar pengakuan jujur dari sang anak pihak keluarga langsung mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan resmi.
Petugas bergerak cepat melakukan perburuan hingga akhirnya berhasil menangkap YH beserta empat pelaku lainnya tanpa perlawanan.
Kelima pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak serta pasal penyesuaian pidana dalam KUHP yang baru. AKP Budi Witikno menegaskan para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan telah mengakui perbuatannya.
“Saat dimintai keterangan, para tersangka mengakui menyesal telah melakukan perbuatan itu,” ujarnya.(*)






