Nekat Jual Miras Saat Ramadan, Warung di Berau Digerebek Aparat Gabungan

diterbitkan: Selasa, 3 Maret 2026 07:30 WITA
Foto: Ratusan botol miras yang diamankan petugas gabungan pada Minggu (01/03/2026) di sejumlah warung.

NUSANTARA TERKINI – Aparat penegak hukum membongkar praktik gelap penjualan minuman keras di Tanjung Redeb pada awal bulan puasa. Ratusan botol minuman beralkohol disita dari sejumlah warung kecil dalam operasi gabungan pada Minggu (1/3/26).

Patroli malam yang berlangsung selama dua jam itu menyasar lokasi yang diduga kuat menjual barang haram tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan ketertiban dan kenyamanan warga yang sedang menjalankan ibadah.

Kabag Ops Polres Berau Kasiyono menyebut operasi ini melibatkan berbagai instansi mulai dari TNI hingga kejaksaan. Kolaborasi tersebut bertujuan menegakkan aturan daerah mengenai larangan peredaran minuman memabukkan selama Ramadan.

Baca juga  Bupati Sri Minta Perusahaan di Berau Utamakan Merekrut Tenaga Kerja Lokal

“Razia gabungan ini merupakan bentuk sinergi,” ujarnya dikutip dari laman resmi Polres Berau Senin (2/3/26).

Pihak kepolisian berkomitmen penuh menjaga kondusivitas lingkungan masyarakat. Hal ini dinilai penting agar warga bisa fokus menjalankan ibadah puasa tanpa ada gangguan keamanan di sekitar mereka.

“Memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman,” sambungnya.

Taktik Penyergapan Dua Tim

Operasi diawali dengan apel pasukan yang dipimpin oleh perwakilan Satpol PP Berau Dwi Heri Priyono. Petugas kemudian dibagi menjadi dua kelompok untuk menyisir rute jalan yang berbeda di kawasan perkotaan.

Baca juga  Jadi Garda Terdepan Penurunan Stunting, Insentif Kader Posyandu di Berau Akan Dinaikkan Lagi

Tim pertama bergerak menyusuri jalanan utama seperti H Isa hingga Karomah sementara tim kedua fokus di area Gunung Panjang. Fokus utama mereka adalah menggeledah tempat usaha skala kecil yang dicurigai menyembunyikan stok barang haram itu.

“Pemeriksaan terhadap kios dan warung,” ungkapnya.

Ratusan Botol Bukti Pelanggaran

Kecurigaan petugas terbukti benar saat mendatangi beberapa lokasi di Jalan Mangga III dan Jalan H Isa I. Sebanyak 308 botol minuman keras berbagai merek berhasil ditemukan dan langsung diamankan petugas malam itu.

Baca juga  Cabuli Anak Tirinya yang Masih SD, Pria 37 Tahun di Tanjung Redeb Dituntut 15 Tahun Penjara

Seluruh barang bukti tersebut kini telah dibawa ke kantor Satpol PP setempat untuk diproses hukum lebih lanjut. Temuan dalam jumlah besar ini mengindikasikan bahwa peredaran gelap masih marak dan butuh penanganan ekstra ketat.

“Menunjukkan masih adanya peredaran miras,” tegasnya.

Aparat berjanji tidak akan mengendurkan pengawasan dan bakal terus menggelar razia serupa di hari mendatang. Kasiyono dengan tegas mengingatkan seluruh pemilik tempat usaha untuk mematuhi larangan berbisnis barang tersebut demi ketertiban umum.

“Pemilik kios dan warung agar tidak menjual miras,” tutupnya.

Bagikan:
Berita Terkait