Niat Buka Kebun Sawit, Pria di Pulau Derawan Ditangkap Polisi Usai Bakar 12 Hektare Lahan

diterbitkan: Sabtu, 22 Agustus 2026 12:35 WITA
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas saat menampilkan foto lokasi yang dibakar. (Foto: Humas Polres Berau)

NUSANTARA TERKINI – Praktik pembersihan lahan dengan cara dibakar kembali memicu bencana hukum dan ekologi di Kabupaten Berau.

Seorang pria berinisial BS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Berau setelah aksi pembakaran lahan yang dilakukannya tak terkendali hingga membakar area seluas 12 hektare.

Peristiwa kasus karhutla Pulau Derawan Berau tersebut terjadi di kawasan RT 02 Kampung Kasai, Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.

Polisi menaksir kerugian material yang ditimbulkan akibat amukan si jago merah di area konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Puji Sampurna ini menyentuh angka fantastis, yakni Rp1,2 miliar.

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, membeberkan bahwa penetapan tersangka ini bermula dari temuan titik api (hotspot) oleh Satgas Karhutla saat menggelar patroli rutin di wilayah rawan kebakaran pada Sabtu (8/8/2026).

Baca juga  Polresta Samarinda Dalami Kasus Tewasnya Anggota di Asrama Polisi Loa Janan

“Petugas bersama tim gabungan yang terdiri dari KPHP, BPBD, Damkar, TNI-Polri, serta relawan Manggala Agni langsung meluncur ke lokasi untuk memadamkan api. Setelah berhasil dikendalikan, dilanjutkan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Ridho.

Dari hasil rangkaian penyelidikan mendalam hingga pelaksanaan gelar perkara, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa terbakarnya belasan hektare lahan tersebut bukan murni karena faktor alam, melainkan akibat kelalaian dan unsur kesengsaraan manusia.

Tersangka BS diketahui sengaja menyulut api di lima titik berbeda secara bersamaan. Pria tersebut bermaksud melakukan pembersihan lahan secara instan (land clearing) untuk dijadikan area perkebunan kelapa sawit pribadi.

Baca juga  Modus "Sulap" Dokumen Gagal Total, Truk Muatan Ulin Ilegal Terjaring Operasi Dini Hari

BS beranggapan abu dan sisa material pembakaran kayu dapat dimanfaatkan sebagai pupuk alami untuk menyuburkan tanah.

Namun, perhitungan BS melesat tajam. Kondisi cuaca yang panas dan terik disertai tiupan angin kencang di kawasan pesisir Pulau Derawan membuat percikan api dengan cepat melompat dan membesar tanpa bisa dikendalikan.

“Berdasarkan pemeriksaan mendalam, tersangka memang sengaja membakar lahan untuk kepentingan pembukaan lahan baru. Namun karena hembusan angin sangat kencang, kobaran api dengan cepat merambat liar melalap area hutan di sekitarnya,” jelasnya.

Langkah tegas jajaran Polres Berau tidak berhenti sampai pada penangkapan BS. Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah mengusut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk mendalami apakah tersangka bekerja atas inisiatif pribadi atau menerima pesanan dari dalang utama.

Baca juga  Salam-Salaman Gantikan Borgol, Kasus Pencurian di Maratua Selesai Tanpa Palu Hakim

“Masih kami dalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau aktor intelektual yang menyuruh tersangka. Jika dalam pengembangan ditemukan indikasi perintah dari pihak lain, pasti akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Ridho.

Atas perbuatannya yang memicu bencana lingkungan dan merugikan dunia usaha, tersangka BS kini harus mendekam di sel tahanan Polres Berau.

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, serta ketentuan pidana terkait dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat.(*)

Bagikan:
Berita Terkait