Nunukan Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor, Ini Daerah yang Terdampak

diterbitkan: Sabtu, 24 Mei 2025 03:28 WITA
Salah satu titik banjir di Nunukan.

TANJUNG SELOR – Bupati Nunukan, Irwan Sabri mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor untuk beberapa wilayah di Kabupaten Nunukan.

Hal itu disampaikan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Utara (Kaltara), Andi Amriampa saat dikonfirmasi, Sabtu (24/5/2025).

Ia mengatakan, berdasarkan SK Bupati Nunukan Nomor 333 tahun 2025 itu, daerah yang ditetapkan status tanggap darurat banjir dan tanah longsor itu meliputi Kecamatan Sembakung, Sembakung Atulai, Lumbis, Sebuku, Krayan, Krayan Timur, Krayan Barat, Krayan Tengah dan Krayan Selatan.

Baca juga  Tak Kuat Menanjak, Bus Damri Rute Malinau-KTT Terjun ke Jurang di Gunung Belanda

“Keputusan Bupati Nunukan tentang penetapan status tanggap darurat bencana alam banjir dan tanah longsor itu berlaku selama 14 hari sejak tanggal 23 Mei sampai 5 Juni 2025,” ujar Andi.

Selain Kabupaten Nunukan, penetapan status tanggap darurat bencana alam juga dikeluarkan oleh Bupati Malinau, Wempi W Mawa.

Namun, untuk di Kabupaten Malinau itu penetapan status tanggap daruratnya hanya untuk bencana banjir. Sementara tanah longsor tidak ada.

“Bupati Kabupaten Malinau telah menetapkan wilayahnya masuk dalam status tanggap darurat bencana alam banjir tahun 2025,” kata Andi.

Baca juga  Ketua DPRD Kaltara: DPRD dan KPK Punya Nafas yang Sama

Berdasarkan SK Bupati Malinau yang diterima oleh pihaknya, Andi menyebutkan status tanggap darurat bencana banjir itu berlaku 7 hari, yang terhitung sejak 21 – 27 Mei 2025.

Andi menjelaskan, untuk penetapan status tanggap darurat ini memang kewenangannya ada di kepala daerah masing-masing.

Terhadap hal ini, BPBD Kaltara pun telah menerima tembusan surat keputusan dari Bupati Malinau dan Bupati Nunukan terkait penetapan status tanggap darurat ini.

Baca juga  PLN Nyalakan Listrik Bertahap, Ini Titik Pelanggan yang Masih Padam di Bulungan

Berbeda dengan Kabupaten Bulungan, meskipun banjir sempat merendam beberapa desa di lima kecamatan, Pemkab Bulungan tidak menetapkan status tanggap darurat.

Tentu, keputusan yang diambil oleh masing-masing pemerintah darah ini tidak dilakukan dengan cara serta merta, melainkan sudah melalui kajian dan pertimbangan yang matang.

Adapun bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Kaltara ini memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari rusaknya fasilitas umum, hingga terganggunya aktivitas perekonomian masyarakat. (**)

Bagikan:
Berita Terkait