Parkir Berlangganan Berlaku April, Tak Ada Lagi Bayar Tunai di Tepi Jalan

diterbitkan: Jumat, 27 Maret 2026 07:42 WITA
Suasan parkir kendaraan di Kota Samarinda (Foto: Fathur/NT)

NUSANTARA TERKINI,- Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mempertegas langkah untuk memodernisasi tata kelola parkir di wilayahnya.

Target peluncuran program parkir berlangganan dipatok pada April 2026, sebuah kebijakan yang sekaligus akan menghapus praktik pembayaran tunai langsung kepada juru parkir (jukir) di tepi jalan.

Langkah ini diambil untuk menciptakan ketertiban serta memastikan retribusi parkir masuk secara optimal ke kas daerah tanpa adanya kebocoran.

Seluruh pemilik kendaraan nantinya diimbau untuk beralih ke sistem berlangganan guna menghindari pungutan liar yang sering dikeluhkan masyarakat.

Penyiapan Perangkat dan Sistem Pengaduan

Baca juga  Pendidikan Gratis di Kaltim Siap Diterapkan Mulai April 2025

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan bahwa fokus utama saat ini adalah mematangkan persiapan teknis dan personel di lapangan. Pihaknya telah menyiapkan kartu parkir serta stiker identitas khusus sebagai tanda kendaraan yang sudah terdaftar dalam sistem berlangganan.

Selain perangkat fisik, Dishub juga menyiapkan jalur pengaduan cepat bagi warga jika masih menemukan praktik pungutan liar setelah sistem ini diberlakukan secara resmi.

“Nanti ada call center langsung petugas kami yang akan menindak jukir-jukir yang bandel,” tegas Manalu, Jumat (27/3/26).

Baca juga  Kapal Ferry Tenggelam di Perairan Ujoh Halang, Delapan Penumpang Belum Ditemukan

Penyempurnaan sistem pembayaran digital dan kesiapan personel pengawas di titik-titik parkir menjadi prioritas agar saat peluncuran di bulan April mendatang tidak terjadi kendala teknis yang menghambat layanan.

Tarif Ekonomis dan Batasan Lokasi

Berdasarkan skema yang disusun, tarif parkir berlangganan dipatok sebesar Rp 400 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp 1 juta per tahun untuk roda empat.

Jika dikalkulasikan secara harian, angka ini dinilai jauh lebih hemat, yakni hanya sekitar Rp 1.300 untuk motor dan Rp 2.700 untuk mobil.

Baca juga  Seorang Pria Ditemukan di Bawah Jembatan dalam Kondisi Meninggal Dunia

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa sistem berlangganan ini hanya berlaku untuk parkir di tepi jalan umum.

Untuk lokasi yang sudah memiliki sistem mandiri atau gate parkir seperti rumah sakit, mal, hingga Pasar Pagi, tetap akan memberlakukan tarif normal sesuai ketentuan pengelola masing-masing.

“Semoga pembayaran parkir berlangganan ini bisa dimanfaatkan untuk peningkatan layanan transportasi di Samarinda,” pungkasnya.

Dengan sistem ini, Pemkot berharap wajah perparkiran di Samarinda menjadi lebih rapi dan bebas dari intimidasi jukir liar yang selama ini meresahkan pengguna jalan.(*)

Bagikan:
Berita Terkait