Paslon Petahana Kukar Edi Damansyah Didiskualifikasi MK, PSU Dilaksanakan Maksimal 60 Hari

diterbitkan: Senin, 24 Februari 2025 06:29 WITA
Paslon Petahana Kukar Edi Damansyah Didiskualifikasi MK, PSU Dilaksanakan Maksimal 60 Hari
Hakim Ketua Suhartoyo membacakan amar putusan PHPU Kutai Kartanegara.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan calon Dendi Suryadi dan Alief Turiadi terkait sengketa hasil Pilkada Kutai Kartanegara 2024.

Hakim Anggota Guntur Hamzah menyampaikan putusan perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam putusan tersebut, MK berpendapat bahwa masa jabatan bupati tidak membedakan apakah dijalani oleh pejabat definitif atau pejabat sementara.

Sehingga, sembilan hakim menilai masa jabatan Edi Damansyah yang sudah 3 tahun 4 bulan atau lebih dari 2 tahun 6 bulan membuat dalil yang diajukan oleh pemohon beralasan menurut hukum.

Baca juga  Lanjutkan Tradisi, Pemkab Kukar Gelar Run Street Ramadan di Samping Museum Mulawarman

Karena itu, Guntur mengatakan bahwa Edi Damansyah tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati Kutai Kartanegara 2024, yang melanggar dan mencederai prinsip penyelenggaraan pilkada.

“Tidak ada keraguan bagi Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Drs. Edi Damansyah sebagai calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024,” sebut Guntur, Senin (24/2/2025) sore.

Sementara itu, Hakim Ketua Suhartoyo dalam amar putusannya menolak seluruh eksepsi Termohon dan eksepsi pihak Terkait untuk seluruhnya.

Baca juga  Kukar Bakal Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Sekda Sebut Tak Akan ada Pejabat Sementara untuk Bupati

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.

Dengan putusan diskualifikasi Drs. Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024, maka keputusan KPU Kukar tentang pencalonan hingga hasil Pilkada Kukar dinyatakan batal.

“Memerintahkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung atau pengusul calon bupati atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si, yang didiskualifikasi, untuk mengusulkan pasangan calon bupati atau wakil bupati tanpa mengganti H. Rendi Solihin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara,” lanjut Suhartoyo.

Baca juga  Pertaminan Bakal Salurkan LPG 3Kg ke 19 Kecamatan di Kukar, Tangani Kelangkaan

Selanjutnya, KPU juga diperintahkan untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) berdasarkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama pada 27 November 2024.

“Paling lambat 60 hari sejak keputusan a quo,” tegas Suhartoyo. (*)

Bagikan:
Berita Terkait