TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang pedagang untuk berjualan di sepanjang bantaran Sungai Kayan, namun tetap menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan estetika kota.
Pembatasan jam operasional pedagang menjadi langkah strategis dalam penataan Kota Tanjung Selor agar terlihat lebih bersih dan indah.
Syarwani menjelaskan, pedagang yang beroperasi di kawasan tersebut harus memperhatikan kebersihan lingkungan sekitar, termasuk tidak memarkirkan gerobak mereka sembarangan.
Beberapa waktu lalu, tim Satpol PP dan PMK Bulungan melakukan penertiban terhadap puluhan gerobak PKL yang masih terparkir di area Taman Sungai Kayan.
Penertiban tersebut dilakukan setelah pemerintah sebelumnya melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada para pedagang.
“Langkah penertiban ini merupakan upaya terakhir setelah berbagai sosialisasi dan edukasi. Kami tidak melarang pedagang untuk berjualan, tetapi kami mengatur agar estetika dan kebersihan Kota Tanjung Selor tetap terjaga,” tegas Syarwani.
Selain itu, pemerintah juga membatasi jam operasional pedagang di sepanjang Taman Sungai Kayan. Kini, pedagang hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 WITA hingga 24.00 WITA.
Setelah pukul 24.00 WITA, seluruh area taman harus dikosongkan untuk memastikan kebersihan dan kerapian pada keesokan harinya.
“Saya berharap pedagang dapat bekerja sama dan mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama. Taman Sungai Kayan harus tetap terlihat bersih dan rapi setiap pagi,” ujar Syarwani.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan kawasan Tanjung Selor menjadi lebih tertata, nyaman, dan ramah bagi masyarakat serta pengunjung yang menikmati keindahan Taman Sungai Kayan.(*)