Hubungan Eksekutif-Legislatif Memanas, DPRD Kaltim Ancam Boikot Anggaran Tahun 2027

diterbitkan: Sabtu, 9 Mei 2026 12:06 WITA
Suasana rapat paripurna di DPRD Kaltim. (Foto: Fatur/NT)

NUSANTARA TERKINI – Hubungan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Kalimantan Timur berada di titik nadir.

Kalangan legislatif kini mengancam akan menarik diri dari seluruh proses pembahasan anggaran daerah sebagai bentuk protes keras terhadap kebijakan penghapusan bantuan keuangan (bankeu) serta pembatasan pokok pikiran (pokir) anggota dewan untuk tahun anggaran 2027.

Langkah politik ini diambil setelah DPRD Kaltim menerima surat edaran yang dinilai memangkas kewenangan mereka dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil).

Ancaman Boikot Badan Anggaran

Anggota DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, menegaskan bahwa kebijakan tersebut sangat merugikan posisi anggota legislatif di mata konstituen.

Baca juga  Anggaran Penanganan Abrasi Derawan Terhapus, Bapelitbang Sebut Karena Terkendala Izin

Sebagai bentuk perlawanan, sejumlah fraksi kini mulai mewacanakan opsi untuk tidak terlibat dalam pembahasan APBD jika Pemprov Kaltim tetap bersikeras menghapus skema bankeu untuk pokir dewan.

“Bisa saja Badan Anggaran (Banggar) tidak terlibat dalam pembahasan anggaran. Kami seperti diamputasi; kami memiliki jabatan, tetapi kewenangan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat justru dibatasi,” tegas Nurhadi pada Jumat (8/5/2026).

Ancaman boikot ini menjadi sinyal bahaya bagi stabilitas jalannya pemerintahan, mengingat setiap rupiah dalam APBD harus mendapatkan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Aspirasi Masyarakat Terancam Mandek

Baca juga  Usulan Hak Angket Masuk ke Meja Pimpinan DPRD Kaltim, Rapat Paripurna Jadi Penentu

Nurhadi menjelaskan, selama ini pokir yang disalurkan melalui mekanisme bankeu kepada kabupaten/kota menjadi tumpuan bagi warga untuk mendapatkan perbaikan infrastruktur jalan lingkungan, drainase, hingga sarana ibadah.

Tanpa skema ini, usulan yang dihimpun anggota dewan saat reses terancam hanya menjadi catatan di atas kertas.

Kekecewaan dewan semakin memuncak dengan adanya wacana pengurangan jadwal reses dari tiga kali setahun menjadi hanya satu kali. Hal ini dinilai semakin mempersempit ruang komunikasi antara wakil rakyat dengan warga di lapangan.

“Pokir melalui bankeu adalah bentuk eksistensi kami di tengah masyarakat. Jika ini dihentikan tanpa alasan yang jelas, masyarakat akan menilai kami tidak mampu bekerja untuk daerah,” tambah politisi PPP tersebut.

Baca juga  DPRD Kaltim Sebut, Program TJSL Perusahaan di Kaltim Tidak Transparan

Menanti Penjelasan Gubernur

Hingga berita ini diturunkan, jajaran DPRD Kaltim mengaku belum mendapatkan penjelasan teknis yang rinci terkait alasan di balik penghapusan bankeu untuk pokir 2027.

Nurhadi meminta Gubernur Kaltim segera memberikan klarifikasi terbuka guna meredam ketegangan yang terjadi.

“Kami sudah menerima edarannya bahwa pokir 2027 tidak bisa lagi berupa bankeu. Mengenai alasannya, silakan tanyakan langsung kepada gubernur. Kami ingin tahu mekanisme baru apa yang disiapkan jika fungsi aspirasi ini dibatasi,” pungkasnya.(Fatur/NT)

Bagikan:
Berita Terkait