Pemprov Bakal Umumkan Keputusan UMP 2026 Satu Hari Sebelum Natal

diterbitkan: Jumat, 19 Desember 2025 03:58 WITA
Ilustrasi

SAMARINDA – Pemprov Kaltim hingga saat ini masih membahas skema kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Meski belum ada keputusan final, namun Pemprov Kaltim menyebut, pengumuman soal kenaikan UMP akan disampaikan satu hari sebelum Perayaan Natal 2025, atau tepatnya pada 24 Desember mendatang.

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menyampaikan pembahasan UMP 2026 masih berlangsung dalam minggu-minggu ini dengan melibatkan berbagai pihak. Dia memastikan, pengumuman resmi terkait kenaikan UMP kepada masyarakat Kaltim diperkirakan akan dilakukan pada tanggal 24 Desember mendatang sesuai arahan pusat.

Baca juga  Rencana Pengambil Alihan Pulau Kakaban Dapat Penolakan dari DPRD Berau

“Penentuannya tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah harus meastikan nilai upah yang ditetapkan bisa memberi manfaat untuk para pekerja, dan tidak memberatkan pihak perusahaan juga,” terang Seno.

Seno menegaskan, kenaikan UMP merupakan hal yang penting dalam mencukupi kebutuhan masyarakat. Namun hal lain yang menurut Seno lebih penting adalah pengendalian harga barang dan jasa. Dengan begitu, daya beli masyarakat bisa tetap terjaga dan tidak mengalam,I penurunan.

Baca juga  Selamatkan Wisata Pantai Pulau Derawan, Pemkab Berau Butuh Rp70 Miliar untuk Tangani Abrasi

Persoalan UMP cukup membutuhkan perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat Kaltim.  “Karena itu pemerintah daerah memberikan perhatian khusus dalam proses penetapannya,” tegas Seno.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pengupahan. Dalam aturan tersebut, batas waktu pengumuman kenaikan UMP yang harus disampaikan kepada masyarakat sekitar tanggal 24 Desember 2025.

Baca juga  Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik Dimulai, Anggarannya 15 Miliar

Bagikan:
Berita Terkait