Pemprov Jelaskan Beda Spesifikasi Range Rover Pribadi dan Dinas Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud

diterbitkan: Jumat, 6 Maret 2026 03:58 WITA
Range Rover putih berpelat KT 1 yang digunakan Gubernur Kaltim saat menghadiri pengukuhan Kadin Kaltim di IKN. Foto: Media Kaltim.

NUSANTARA TERKINI Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meluruskan simpang siur informasi mengenai tunggangan mewah Gubernur Rudy Mas’ud. Klarifikasi ini menyusul viralnya video sang kepala daerah saat menumpangi mobil Range Rover di kawasan Ibu Kota Nusantara.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Faisal menegaskan bahwa mobil tersebut bukanlah aset negara. Kendaraan yang sempat memicu perdebatan publik itu dipastikan murni milik pribadi sang gubernur.

Faisal menjelaskan bahwa pemasangan pelat nomor dinas pada mobil pribadi tersebut semata untuk menyesuaikan standar protokoler pejabat.

Baca juga  Rudy Mas’ud Resmikan Seribu Lebih Koperasi Merah Putih di Kaltim

“Penggunaan pelat nomor KT 1 dilakukan karena kendaraan tersebut digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan sebagai Gubernur Kalimantan Timur,” ujar Faisal pada Jumat (6/3/2026).

Masyarakat sebelumnya menduga mobil itu adalah hasil pengadaan pemerintah daerah pada tahun anggaran perubahan. Faktanya terdapat dua unit mobil bermerek sama dengan rincian spesifikasi dan nomor tipe yang sangat jauh berbeda.

Mobil pribadi yang terekam kamera itu merupakan tipe P550e dengan model Standard Wheelbase sepanjang 5.052 milimeter. Tunggangan mewah tersebut memang disiagakan dan beroperasi penuh di wilayah Kalimantan Timur.

Baca juga  Gempa Bumi Tektonik M 2.7 Guncang Wilayah Tanjung Redeb

Sementara itu unit yang dibeli menggunakan uang daerah memiliki tipe P460e dengan model Long Wheelbase sepanjang 5.252 milimeter. Kendaraan dinas berspesifikasi lebih panjang tersebut hingga kini masih tertahan di Jakarta dan belum pernah digunakan sama sekali.

Proses Pengembalian Dana

Pemerintah daerah saat ini tengah memproses pengembalian mobil dinas tersebut kepada pihak penyedia jasa. Langkah tegas ini diambil untuk mengakhiri polemik pemborosan anggaran yang telanjur beredar luas.

Baca juga  Utang Menumpuk, Manajemen RSUD Abdul Rivai Bakal Kembali "Disekolahkan" di Kantor Dewan

Pihak penyedia barang juga telah menyatakan persetujuan mereka untuk menerima kembali unit kendaraan tersebut. Mereka bersedia memulangkan seluruh dana pembelian sesuai nilai yang diterima ke dalam kas daerah.

Faisal menyebutkan bahwa penandatanganan berita acara serah terima resmi baru akan dilakukan setelah uang negara dipastikan kembali. Pihaknya berjanji akan membeberkan seluruh perkembangannya secara transparan.

“Informasi lengkap mengenai proses penyerahan kendaraan serta pengembalian dana akan disampaikan kembali kepada publik setelah seluruh proses tersebut selesai dilaksanakan,” pungkasnya.

Bagikan:
Berita Terkait