SAMARINDA – Polresta Samarinda mengumumkan menangguhkan proses penahanan empat orang mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) pada Jumat (5/9/2025). Penangguhan penahanan tersebut dilakukan setelah pihak universitas mengajukan permohonan.
“Diajukan ke kami, dan kami kabulkan. Jadi empat orang mahasiswa ini ditangguhkan dulu penahanannya,” terang Kapolres Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar.
Meski begitu, Hendri mengatakan bahwa proses hukum empat orang mahasiswa tersebut tetap berjalan. Penangguhan yang diberikan pihak kepolisian diharapkannya bisa menjdi pembelajaran.
“Penangguhan diberikan dengan mempertimbangkan asas kebermanfaatan, karena adanya mahasiswa yang sudah semester 5, 7, dan sedang mengurus skripsi,” tambahnya.
Saat ditanya soal proses hukum terhadap keempat mahasiswa itu akan berlanjut pemyelesaiannya melalui restoratif justice (RJ). Hendiri menyapaikan belum bisa menyampaikannya.
Untuk informasi, empat orang mahasiswa Unmul tersebut ditangkap pada Senin (1/9/2025) dini hari di Kampus FKIP Unmul, Jalan Banggeris bersama dengan 18 orang lain. Mereka ditangkap lantaran diduga merakit bom molotov yang rencananya akan digunakan untuk demonstrasi yang dilaksanakan di hari yang sama.






