NUSANTARA TERKINI – Berhadapan dengan tekanan anggaran, pemerintah daerah dituntut untuk lebih andal dalam mengatur strategi dalam mengoptimalkan penerimaan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, Pemkab Berau pun menetapkan kenaikan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 menjadi Rp7,5 miliar.
“Ini perlu dilakukan untuk memperkuat kemampuan fiskal kita. Terutama dalam mengoptimalkan kemandirian fiskal saat berhadapan dengan tekanan anggaran yang terus diefisiensi,” tutur Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas.
Dia menambahkan, penerimaan pajak daerah memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Berau. Menurutnya, berbagai fasilitas yang saat ini dinikmati masyarakat merupakan hasil dari kontribusi pajak yang dibayarkan warga.
“Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir, pajak yang mereka bayarkan juga akan kembali ke mereka dengan bentuk fasilitas dan pembangunan,” tambahnya.
Sri Juniarsih menyebut, pembayaran pajak jadi salah satu solusi agar pemerintah daerah tetap bisa melaksanakan kelanjutan pembangunan dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Kenaikan target penerimaan pajak dari PBB-P2 dianggap rasional mengingat realisasi yang berhasil dicapai Pemkab Berau dari sektor yang sama tahun 2025 lalu. Berdasarkan data yang ada, realisasi PBB-P2 di tahun 2025 mencapai Rp5,72 miliar, lebih dari target yang ditetapkan sebesar Rp5,5 miliar.
Capaian tersebut dilihat sebagai indikator meningkkatnya kesadaran masyarakat akan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak. (adv)





