TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau meluncurkan sekaligus mensosialisasikan inisiatif penting berupa enam standar pelayanan minimal (DPM) di Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sangalaki, Selasa (11/11/2025), ini dilakukan sebagai bentuk strategis untuk memperkuat pelayanan dasar masyarakat di tingkat kampung dan kelurahan yang ada di Bumi Batiwakkal— nama lain dari Berau.
Bupati Berau, Sri Juniarsih mengatakan, sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.
Regulasi ini memperluas fungsi Posyandu menjadi pusat pelayanan dasar berbasis enam urusan wajib SPM, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan permukiman, ketentraman dan ketertiban umum/perlindungan masyarakat, serta sosial.
“Jadi Posyandu bukan lagi hanya tempat timbang badan dan imunisasi, melainkan jadi pusat penggerak pembangunan manusia di tingkat kampung,” kata Bupati Sri.
Untuk itu, dalam hal upaya penguatan Posyandu dituntut adanya sinergi lintas perangkat daerah dan lintas kewenangan. Karena penguatan Posyandu tentu tidak bisa dilakukan oleh satu sektor saja.
“Jadi harus ada sinergi antara Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Satpol PP, Dinas Sosial dan perangkat daerah lainnya dengan DPMK sebagai aktor utamanya,” jelas Bupati Sri.
Sebagai langkah awal untuk implementasi, Pemkab Berau telah menerapkan model Posyandu 6 SPM di dua kampung percontohan, yakni Kampung Sukan Tengah dan Kampung Labanan Jaya. Ini akan direplikasi secara bertahap ke wilayah lain.
“Transformasi ini bukan sekadar program seremonial, tapi gerakan nyata membangun kampung dari bawah ke atas, dari rakyat untuk rakyat,” tegasnya.
Harapannya sosialisasi yang dilakukan ini dapat memberikan dampak signifikan dalam penurunan stunting, penguatan gizi anak, peningkatan kualitas lingkungan permukiman, hingga perlindungan kelompok rentan. (*/adv)






