Puluhan Desa dan Kelurahan Bakal Gabung ke IKN, Siap-Siap Pisah dengan Kukar

diterbitkan: Senin, 7 Juli 2025 03:50 WITA
Sebagian wilayah Kukar terdata masuk delineasi IKN

KUTAI KARTANEGARA – Puluhan desa dan kelurahan di Kutai Kartanegara akan masuk dalam wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini diketahui berdasarkan pendataan penduduk yang dilakukan atas kerja sama antara Otorita IKN (OIKN) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mana Penajam Paser Utara (PPU) dan Kukar jadi daerah pendataan tersebut.

Kepala BPS Kukar, Mursinah menerangkan untuk wilayah Kukar terdata ada 31 desa masuk dalam wilayah delineasi IKN. Artinya, masih tersisa 206 desa dan kelurahan yang tetap berada dibawah administrasi Kukar.

Baca juga  Rampung Dikerjakan, 20 Menara Hunian di IKN Siap Huni

Empat kecamatan yang wilayahnya turut masuk dalam delineasi IKN yaitu Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, dan Loa Janan. Rinciannya, Samboja memiliki 13 desa, Samboja Barat 10 desa, Muara Jawa 6 desa dan Loa Janan 2 desa.

Untuk wilayah kecamatan Muara Jawa dan Loa Janan tidak semua desa/kelurahannya masuk ke dalam wilayah IKN. “Saat ini kami sedang melakukan pendataan penduduk IKN dari tanggal 1 sampai 31 Juli bulan ini. Daerah yang dilakukan pendataan meliputi Kecamatan Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa dan Loa Janan yang dilaksanakan oleh petugas di lapangan,” papar Mursinah.

Baca juga  Empat Hari Lagi Ruas Tol IKN Bakal Dibuka Gratis untuk Umum, Berlaku Selama Periode Nataru

Beberapa desa mengalami pembagian wilayah hingga ke tingkat rukun tetangga (RT). Di Desa Batuah, 28 RT masuk dalam wilayah IKN sementara 21 RT lainnya masih masuk wilayah Kukar.  Hal serupa terjadi di Desa Tani Harapan, di mana 14 RT masuk IKN dan hanya tersisa 1 RT yang tetap menjadi bagian Kukar.

RT-RT yang telah masuk delineasi IKN ini pun masih terdapat beberapa RT secara kewilayahan sebagian masuk ke IKN dan sebagian lagi masih masuk ke Kukar.

Baca juga  Kedapatan Bawa Miras di Kawasan Pembangunan IKN, 11 Pekerja Diamankan Satgas Nusantara

Kegiatan pendataan yang dilakukan oleh BPS ini merupakan bagian dari Memorandum of Understanding (MoU) antara OIKN dan BPS RI dan dilakukan serentak bersama BPS Kalimantan Timur, BPS Kutai Kartanegara dan BPS Penajam Paser Utara. Fokus pendataan mencakup data kependudukan yang memberikan gambaran dinamika kependudukan, karakteristik penduduk, dan struktur penduduk.

Bagikan:
Berita Terkait