Putusan PT DKI Tambah Masa Tahanan SYL 12 Tahun

diterbitkan: Selasa, 10 September 2024 07:11 WITA
Terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: Internet)

JAKARTA, – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis hukuman penjara dan denda uang pengganti terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Majelis hakim pada PT DKI Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara. Sebelumnya, SYL dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun.

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar ketua majelis hakim Artha Theresia saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dikutip dari Detik.com, Selasa (10/9/2024).

Baca juga  Kejati Kaltara Amankan 5 Box Berkas dari DPUPR-Perkim Kaltara

Adapun, hakim juga memperberat denda yang harus dibayar SYL dari Rp 300 juta menjadi Rp 500 juta. Hakim menegaskan jika denda tak dibayar, diganti dengan 4 bulan kurungan.

“Dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan,” ujar hakim.

Kemudian, uang pengganti yang harus dibayar SYL juga diperberat menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD$ 30.000 subsider 5 tahun kurungan. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan 2 tahun kurungan.

Baca juga  Jaringan Internasional Terbongkar, Sabu 31 Kilo di Sita Reskoba Polda Kaltim

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar hakim.

Baca juga  Anggota DPRD Kaltim Diduga jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp431,7 Miliar

Dalam pertimbangan penambahan vonis, hakim menilai denda dan uang pengganti yang dibebankan ke SYL oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama belum memenuhi dan mencerminkan rasa keadilan. Hakim pun memperberat hukuman SYL. (*/Sulaiman)

Topik: , ,
Bagikan:
Berita Terkait