4 Jam Geledah Dinas ESDM, Kejati Kaltim Amankan Dokumen Korupsi Penambangan CV AJI

diterbitkan: Senin, 16 Maret 2026 10:33 WITA

NUSANTARA TERKINI – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, Senin (16/3/2026). Penggeledahan ini menyasar kantor yang beralamat di Jalan MT Haryono No. 22, Samarinda.

Aksi ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ketidakbenaran penambangan yang dilakukan oleh CV AJI. Dimulai sejak pukul 14.00 WITA, tim penyidik bekerja selama kurang lebih 4 jam untuk mengumpulkan alat bukti krusial di lokasi tersebut.

Baca juga  Aktivis HAM Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Bahas Remiliterisme di Podcast YLBHI

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Setiawan, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah mengamankan aset data penting dari gedung tersebut.

“Tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani,” ujar Toni Setiawan, Senin (16/3/2026).

Penyitaan untuk Proses Penyidikan

Setelah dokumen dan perangkat elektronik terkumpul, pihak kejaksaan segera melakukan penyitaan resmi. Langkah ini dilakukan guna mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak terkait dalam skandal penambangan CV AJI.

Baca juga  Truk Box Versus Motor 'Adu Banteng' di Jalan Poros Bulungan-Berau, Satu Korban Meninggal di Tempat

Toni menegaskan bahwa barang bukti tersebut akan digunakan untuk kepentingan penyidikan tahap berikutnya.

“Selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya,” ungkap Toni.

Dasar Hukum Penggeledahan

Langkah proaktif Kejati Kaltim ini didasari oleh kebutuhan pembuktian perkara di persidangan nantinya. Toni menjelaskan bahwa penggeledahan ini memiliki landasan hukum yang kuat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga  Pemprov Kaltim Kucurkan Rp20 Miliar untuk Normalisasi Sungai di Samarinda

“Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara,” jelas Toni.

Ia juga menambahkan, upaya ini dilakukan demi transparansi kasus hukum yang sedang berjalan.

“Serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” pungkasnya.

Bagikan:
Berita Terkait