Revisi Perda Pajak dan Retribusi Berau Disetuji, Respon Amanat Regulasi Nasional

diterbitkan: Selasa, 2 Desember 2025 10:26 WITA
Bupati Berau, Sri Juniarsih.

TANJUNG REDEB – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Berau resmi disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau pada Ahad (30/11/2025).

Bupati Berau, Sri Juniarsih menegaskan, inisiatif perubahan regulasi tentang pajak dan retribusi daerah ini bukan hanya kebutuhan internal, melainkan respons langsung terhadap amanat regulasi nasional.

Ia mengatakan, revisi ini merpakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJPK. Salah satu tujuannya untuk penyesuaian dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Baca juga  Bupati Sri Kampanye Biopori Lawan Ancaman Sampah di Berau

“Kami ingin memastikan kebijakan pajak dan retribusi daerah sejalan dengan kebijakan fiskal nasional dan prinsip keadilan bagi masyarakat,” kata Bupati Sri.

Dalam perubahan ini, Pemkab Berau memberikan perhatian khusus pada sektor ekonomi kerakyatan. Dalam hal ini Pemkab Berau berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi penataan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman agar tidak membebani UMKM.

Baca juga  Cegah Tindakan Illegal Fishing, DPRD Berau Dorong Pemkab Libatkan Nelayan Sekitar

‘Tujuannya untuk menjamin kepastian hukum, sinkronisasi fiskal nasional, serta perlindungan daya saing usaha dan UMKM,” tuturnya.

Selain itu, dalam perubahan Perda ini juga dilakukan penyesuaian objek dan pengecualian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pengaturan ulang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pada sisi retribusi, dilakukan reposisi layanan seperti kesehatan administratif dan sewa fasilitas ke retribusi aset daerah, serta diatur penggunaan standar harga satuan tertinggi dari aplikasi Kementerian PUPR untuk mendukung transparansi.

Baca juga  Bupati Sri Apresiasi Konsistensi Forkopimda dalam Mengawal Pembangunan Berau

Dalam hal ini, kontribusi dari lembaga legislatif sangat penting sehingga produk hukum yang ‘dilahirkan’ dapat lebih berkualitas dan akuntabel.

“Dengan perubahan Perda ini, kita semua berharap dapat meningkatkan pelayanan publik, PAD (pendapatan asli daerah) dan pembangunan berkeadilan di Kabupaten Berau melalui sinergi digitalisasi,” pungkasnya. (*/adv)

Bagikan:
Berita Terkait