RUU Masyarakat Adat Mandek 16 Tahun, MPR Desak Segera Disahkan

diterbitkan: Sabtu, 14 Maret 2026 03:43 WITA

NUSANTARA TERKINIWakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak Senayan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat atau RUU MHA. Langkah ini krusial untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap hak ulayat di seluruh Nusantara.

Ia mengingatkan bahwa upaya pembahasan beleid tersebut telah memakan waktu belasan tahun tanpa membuahkan hasil. Peringatan Hari Masyarakat Adat Nasional dinilai harus memacu semua pihak untuk menuntaskan janji legislasi tersebut.

“Upaya pembahasan RUU MHA sudah berlangsung 16 tahun, tetapi hingga kini belum juga lahir undang-undang,” kata Lestari, Sabtu (14/3/26).

Baca juga  Pemerintah Kaltara Jamin Pegawai Honorer dengan Masa Kerja di Bawah Dua Tahun Tidak Akan Diberhentikan

Lestari menegaskan tidak ada lagi alasan bagi parlemen maupun pemerintah untuk menunda pengesahan aturan payung ini. Penundaan berlarut hanya akan memperburuk situasi di lapangan yang kini sudah masuk fase mengkhawatirkan.

Berdasarkan data yang ia terima ada belasan juta hektare wilayah adat yang hilang dirampas pihak luar. Ratusan warga juga harus menghadapi jerat hukum sementara lahan warisan mereka jatuh ke tangan korporasi besar.

“Ini bukan sekadar angka, ini darurat kemanusiaan,” tegasnya.

Baca juga  Irjen Pol Daniel Adityajaya Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas dan Penyerahan RKA K/L T.A. 2024 Satker Jajaran Polda Kaltara

Benteng Terakhir Pelestari Alam

Perempuan yang akrab disapa Rerie itu menyebut kelompok komunal memegang peran vital sebagai garda terdepan pelestari ekosistem. Mereka mampu menjaga ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan tanpa harus mengeksploitasi alam secara berlebihan.

“Kondisi ini tidak bisa dibiarkan,” imbuh Rerie.

Data dari Badan Registrasi Wilayah Adat mencatat potensi wilayah ulayat yang terpetakan mencapai puluhan juta hektare. Namun pengakuan resmi dari negara atas ruang hidup komunal tersebut masih jauh dari kata memadai.

Saat ini jutaan hektare tanah warisan leluhur itu terancam karena beririsan langsung dengan area konsesi tambang dan perkebunan swasta. Fakta kelam ini membuat masuknya RUU MHA dalam program legislasi nasional wajib direalisasikan secepatnya.

Baca juga  Siapkan Generasi Muda Hadapi Tantangan Digital, Pendidikan Berbasis STEM Diperkuat

Negara dituntut hadir melindungi seluruh elemen warganya sesuai dengan amanat luhur konstitusi republik ini. Penantian panjang kelompok masyarakat komunal atas hak tanah leluhur mereka sudah seharusnya diakhiri lewat pengakuan hukum yang mengikat.

“Tahun ini harus menjadi tahun pengakuan, bukan tahun penantian yang berlarut,” pungkasnya.

Bagikan:
Berita Terkait