BERAU – Kabupaten Berau tengah berhadapan dengan situasi kelangkaan pasir, yang tidak hanya berdampak pada pemenuhan kebutuhan pembangunan namun juga bagi perekonomian masyarakat yang bekerja sebagai penambang pasir.
Anggota DPRD Berau, Sumadi menerangkan bahwa permasalahan pasir di Bumi Batiwakkal sejatinya lebih pelik karena berhubungan dengan regulasi yang kewenangannya berada di bawah naungan pemerintah pusat.
Menurutnya yang jadi permasalahan di kalangan para penambang pasir di Berau adalah perizinan. Dia membeberkan salah satu kendala utama yang menghambat proses pengajuan atau pengurusan izin karena status sungai merupakan asset negara, sehingga izin galian C pun jadi sulit untuk diterbitkan.
“Sungai itu susah kalau mau diurus izinnya. Tapi kami masih berharap, Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) punya kebijakan terkait ini, jadi ada jalan keluarnya,” terang Sumadi.
Dia menjelaskan, jika perizinan Galian C bisa dikeluarkan, maka aktivitas penambangan pasir bisa kembali dilakukan, dank e depan akan memberi sumnbangsih bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski demikian, dia menyebut bahwa sejauh ini pihaknya di DPRD Berau hanya bisa memberikan saran. Sedangkan keputusan untuk kembali membuka izin kegiatan pertambangan pasir sepenuhnya ada di pemerintah daerah.
Karena menurut dia, pemerintah daerah bisa membantu percepatan pengurusan izin agar para penambang bisa segera kembali bekerja tanpa melanggar aturan.
“Ada diskresi aturan. Ke depan, teman-teman penambang pasir minimal harus punya izin. Ini bukan hanya soal material bangunan, tapi soal keberlangsungan ekonomi masyarakat juga,” tegasnya. (adv)





