Kaltara di Atas Batas, Sekprov Denny Minta TPP Tak Masuk Belanja Pegawai

diterbitkan: Rabu, 22 April 2026 09:56 WITA
Sekprov Kaltara, Denny Harianto. (Foto: Fawdi/NT)

NUSANTARA TERKINI – Terhitung mulai tahun 2027, besaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diberlakukan secara penuh.

Untuk itu, pemerintah daerah dengan belanja pegawai di atas 30 persen harus putar otak agar tidak melanggar ketentuan salah satu pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), misalnya. Tahun 2026 ini belanja pegawainya sudah di atas batas maksimal yang telah ditentunya, yakni sudah berada di angka 34 persen.

Baca juga  Kerahkan Helikpoter Bell 412EPI, TNI Bantu Pencarian Pesawat Hilang Di Kaltara via Udara

Namun demikian, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto masih optimistis bahwa persoalan ini bisa diatasi dengan tidak harus merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seperti isu di daerah-daerah lain.

“Jangan lupa ada PP Nomor 12 Tahun 2019 (tentang Pengelolaan Keuangan Daerah), itu lagi proses revisi,” kata Denny.

Ia mengaku bahwa dirinya secara langsung sudah menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta agar tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak masuk dalam belanja pegawai.

Baca juga  Gubernur Kaltara Tegaskan Pengangkutan BBM Harus Gunakan Pesawat Khusus

“Saat ini belanja pegawai kita di angka 34 persen. Tapi kalau TPP keluar, kita di angka 24 persen saja,” katanya.

Tak menyampaikan hal ini secara langsung ke Kemendagri, hal ini juga dititip olehnya lewat Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

Ditegaskannya, objek belanja pegawai itu adalah gaji dan tunjangan jabatan, sementara TPP tidak boleh masuk dalam belanja pegawai.

“Karena TPP itu perlakuannya berbeda, yaitu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Jadi ada yang memberlakukan TPP, ada yang tidak. Besarannya juga beda-beda,” aebutnya.

Baca juga  Resmi Ditutup, Timsel Catat 55 Pendaftar Calon Anggota Bawaslu Kaltara 2025-2030

Dalam pengajuan TPP dikeluarkan dari belanja pegawai itu, ia menyarankan agar TPP itu dimasukkan dalam komponen belanja barang dan jasa.

“Kalau gaji, baik itu PNS maupun PPPK, itu tidak bisa. Karena yang namanya gaji itu komponennya sudah jelas, dia masuk belanja pegawai. Tapi kalau TPP, saya yakin itu harus dikecualikan, tidak boleh masuk di belanja pegawai,” pungkasnya. (*/Fawdi/NT)

Bagikan:
Berita Terkait