NUSANTARA TERKINI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda akhirnya menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Diklat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tahap I dan II tahun 2021-2023.
Dalam sidang agenda pembacaan putusan yang digelar Rabu (15/4/2026) lalu, para terdakwa dijatuhi hukuman penjara yang bervariasi.
Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.232.799.113 ini menyeret lima nama dari berbagai latar belakang, mulai dari aparatur sipil negara (ASN) hingga pihak swasta.
Majelis Hakim yang diketuai Radityo Baskoro menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Vonis Penjara dan Denda
Terdakwa Ayub Reydon (Kuasa Pengguna Anggaran-KPA) dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp30 juta subsidair 30 hari kurungan. Selain itu, Ayub diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp70 juta.
Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada pihak kontraktor. Achmad Kristianto Saputra selaku Direktur CV NAS dan Mochamad Solikin sebagai Pelaksana Lapangan. Masing-masing dari mereka divonis 2 tahun penjara serta denda Rp30 juta. Keduanya juga dibebankan uang pengganti dengan nilai masing-masing Rp205 juta dan Rp206,9 juta.
Sementara itu, Hanik Arifiyanto selaku Direktur CV Sains Art Consulindo dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp30 juta, serta uang pengganti sebesar Rp205 juta.
Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Vonis untuk terdakwa kelima, Mikael Pai, yang berperan sebagai pengatur pemenang lelang, cukup mencolok pada besaran uang pengganti.
Mikael dijatuhi hakim hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Namun, ia dibebankan uang pengganti kepada negara sebesar Rp1,4 miliar.
Beruntung bagi Mikael, uang sebesar Rp1,4 miliar yang telah disita penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltara pada tahap penyidikan ditetapkan hakim untuk dirampas bagi negara.
Dengan demikian, Mikael tidak perlu lagi membayar tambahan uang pengganti karena kerugian tersebut telah tertutupi oleh uang sitaan.
Respons Terdakwa
Menanggapi putusan tersebut, mayoritas terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis majelis hakim.
“Terima, karena sesuai yang diinginkan,” ujar Murisnaldi, Penasihat Hukum Terdakwa Hanik Arifiyanto usai persidangan.
Satu-satunya terdakwa yang belum menentukan sikap adalah Ayub Reydon. Melalui tim hukumnya, mantan KPA tersebut menyatakan masih pikir-pikir atas vonis 2 tahun yang diterimanya.
Para terdakwa sendiri mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Sempaja Samarinda.(Rusdiono/NT)






