Tambah Libur, Sanksi Disiplin hingga Pemotongan TPP Menanti ASN Pemkab Bulungan

diterbitkan: Rabu, 25 Maret 2026 09:23 WITA

NUSANTARA TERKINI – ‎Pasca libur panjang hari raya Nyepi dan Idul Fitri 2026, ASN Pemkab Bulungan diwajibkan kembali masuk kerja pada Rabu (25/3/2026).

Hal itu ditegaskan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan, Risdianto dengan mengatakan seluruh ASN Pemkab Bulungan tanpa terkecuali harus kembali masuk kerja untuk menjalankan tugas seperti biasa.

Baca juga  BKD Kaltara Komitmen Memperkuat Perlindungan Kesejahteraan ASN

‎Ia menegaskan, tidak ada kebijakan work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA) di lingkungan Pemkab Bulungan pasca libur lebaran.

“Untuk Pemkab Bulungan tidak ada WFA ataupun WFH. Semua ASN wajib masuk dan bekerja seperti biasa,” tegasnya.

‎Risdianto juga mengingatkan, bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pertama, akan dikenakan sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

‎Selain sanksi administratif terkait disiplin pegawai, ketidakhadiran ASN juga berpotensi berdampak pada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bulungan yang berlaku di masing-masing perangkat daerah.

“Untuk besarannya, masing-masing subbag kepegawaian perangkat daerah sudah mengetahui persentasenya,” kata Risdianto.

‎Dengan penegasan tersebut, Pemkab Bulungan berharap seluruh ASN dapat menjaga disiplin dan profesionalitas, serta segera kembali memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat setelah libur panjang.

‎”Saya berharap tidak ada ASN yang absen di hari pertama bekerja,” pungkasnya. (**)

Baca juga  TPP Kutim 2026 Dipangkas 62 Persen, Bupati Pastikan Berlaku Sama Bagi PNS dan PPPK
Bagikan:
Berita Terkait