TANJUNG SELOR – Beberapa aset yang seharusnya dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), hingga kini masih bersengketa.
Aset tersebut di antaranya lahan UPTD Pelabuhan Perikanan Tengkayu II Kota Tarakan dan Kawasan Konservasi Mangrove Bekantan. Saat ini Pemprov Kaltara kembali melakukan pembahasan agar dapat segera diselesaikan.
“Kami sudah laksanakan rapat koordinasi bersama Staf Ahli Gubernur, Inspektorat, Biro Hukum dan OPD (organisasi perangkat daerah) untuk membahas persoalan penyelesaian sengketa aset,” ujar Plh. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Bustan pada Jumat (7/3/2025).
Kedua aset itu belum membuahkan titik terang. Padahal melihat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, aset tersebut seharusnya sudah dikelola oleh Pemprov Kaltara.
“Saat ini masih dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Rapat ini untuk penyelesaian sengketa kedua aset tersebut,” ucapnya.
Pria yang menjabat Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Kaltara ini menyebutkan, kedua aset bersengketa ini memiliki luasan 14,5 hektare.
“Untyk luas aset lahan Pelabuhan Tengkayu II sekitar 5,5 hektare dan kawasan konservasi mangrove seluas 9 hektar,” sebutnya.
Pihaknya pun mengambil langkah dalam rapat koordinasi tersebut untuk membentuk Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa Aset Lahan Pelabuhan Perikanan Tengkayu II dan Kawasan Konservasi Mangrove Bekantan.
“Dari tim ini kita harapkan bisa mempercepat proses penyelesaian sengketa,” tutupnya. (**)