Tangani Aset Bermasalah, Pemprov Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa

diterbitkan: Sabtu, 8 Maret 2025 10:37 WITA
Rapat pembentukan tim percepatan penyelesaian sengketa aset.

TANJUNG SELOR – Beberapa aset yang seharusnya dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), hingga kini masih bersengketa.

Aset tersebut di antaranya lahan UPTD Pelabuhan Perikanan Tengkayu II Kota Tarakan dan Kawasan Konservasi Mangrove Bekantan. Saat ini Pemprov Kaltara kembali melakukan pembahasan agar dapat segera diselesaikan.

“Kami sudah laksanakan rapat koordinasi bersama Staf Ahli Gubernur, Inspektorat, Biro Hukum dan OPD (organisasi perangkat daerah) untuk membahas persoalan penyelesaian sengketa aset,” ujar Plh. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Bustan pada Jumat (7/3/2025).

Baca juga  Cegah Penyebaran Hoaks, Pelajar Tarakan Dibekali Literasi Digital

Kedua aset itu belum membuahkan titik terang. Padahal melihat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, aset tersebut seharusnya sudah dikelola oleh Pemprov Kaltara.

“Saat ini masih dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Rapat ini untuk penyelesaian sengketa kedua aset tersebut,” ucapnya.

Pria yang menjabat Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Kaltara ini menyebutkan, kedua aset bersengketa ini memiliki luasan 14,5 hektare.

Baca juga  Didampingi Dansat Brimob, Kapolda Kaltara Tinjau Pembangunan Jembatan Akses Pelajar di Tarakan

“Untyk luas aset lahan Pelabuhan Tengkayu II sekitar 5,5 hektare dan kawasan konservasi mangrove seluas 9 hektar,” sebutnya.

Pihaknya pun mengambil langkah dalam rapat koordinasi tersebut untuk membentuk Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa Aset Lahan Pelabuhan Perikanan Tengkayu II dan Kawasan Konservasi Mangrove Bekantan.

“Dari tim ini kita harapkan bisa mempercepat proses penyelesaian sengketa,” tutupnya. (**)

Baca juga  BKD Catat 100 Persen Calon PPPK Tahap II di Pemprov Kaltara Ikut Seleksi Kompetensi di Titik Pertama
Bagikan:
Berita Terkait